Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pelaku Cabul 17 Bocah Ditangkap Polisi Cisarua

Devi Gunawan
24/12/2019 17:21
Pelaku Cabul 17 Bocah Ditangkap Polisi Cisarua
Pencabulan(Ilustrasi)

PPOLSEK Cisarua meringkus seorang pria bernama Sahwan, 29, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tak terpuji pelaku terungkap setelah pihak sekolah menanyakan kepada satu persatu anak yang jadi korban.

Sementara ini, total ada 17 anak yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar menjadi korban pelaku dengan iming-iming uang, makanan, minuman dan petasan.

Atas dorongan kepala desa didamping Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), salah satu keluarga korban berani melaporkan kasus itu ke polisi pada Senin (23/12). Pada hari yang sama, pelaku langsung diamankan di rumahnya oleh anggota Babinsa dan Polsek Cisarua.

Kepada polisi, pelaku mengaku jenuh sehingga meluapkan nafsu birahinya kepada anak-anak.

"Kesepian, istri saya juga baru melahirkan," kata Sahwan di Polsek Cisarua, Selasa (24/12).

Sahwan melakukan perbuatan tak senonoh itu sejak tahun 2017 dengan membujuk korban akan memberinya jajanan di warungnya yang berada di samping sekolah.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki menerangkan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak yang terakhir kali dilakukan pada minggu lalu.

"Namun, keterangan ini masih disangsikan, pelapor sejauh ini ada 17 orang tapi perkiraan kami korban bisa lebih banyak hingga puluhan orang karena pelaku hampir melakukan perbuatan biadab itu setiap minggu," ujarnya.

Dia mengungkapkan, pelaku menjalankan modus dengan mengajak para korban masuk ke dalam warung. Setelah dijanjikan diberikan makanan atau uang, pelaku kemudian memaksa korban agar membuka celana hingga timbul perbuatan tak pantas.

"Kami berdampingan dengan KPAI akan memberikan pembinaan, penyuluhan dan trauma healing kepada kepada para korban. Karena yang dikhawatirkan anak-anak ini mengalami trauma sehingga masa depannya hancur," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua KPAI Bandung Barat, Prihatin Mulyanti mengapresiasi kerja cepat kepolisian yang langsung mengamankan pelaku yang telah melakukan pencabulan terhadap belasan anak sekolah dasar.

"Begitu menerima laporan, polisi langsung mendatangi sekolah dan meminta keterangan beberapa saksi dan mengamankan pelaku. Kami berterima kasih atas respon cepat polisi karena jika pelaku tidak segera diproses, bisa timbul korban lainnya," ucap Prihatin.

Menurut dia, temuan kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua khususnya orangtua dan guru agar lebih ketat lagi mengawasi pergaulan anaknya.

"Sebab, kasus-kasus seperti ini sebagian besar dilakukan orang dekat atau yang sudah dikenal oleh korban," jelasnya. (OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya