Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta tengah gencar melakukan tindakan penertiban pajak kendaraan bermotor yang utamanya menyasar pemilik mobil mewah.
Untuk melancarkan operasi tersebut, BPRD DKI menggandeng wali kota se-Jakarta hingga KPK untuk melacak dan menindak pemilik kendaraan mewah yang menunggak pajak.
Rudy Salim, pengusaha mobil, menyebut ada biro jasa nakal yang mengeluarkan surat jalan untuk mobil mewah yang belum mengantongi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Kami mendukung upaya petugas dalam menindak pendompleng pajak. Itu juga akan membuat konsumen kami lebih aware untuk membayar pajak,” ujarnya dalam program gelar wicara Hot Room di Metro TV yang dipandu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea malam ini.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan sumber potensial untuk APBD ialah penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. “Kami akan buru penunggak pajak, terutama mobil mewah karena pajaknya besar,” jelasnya.
“Sebenarnya tidak hanya mobil mewah, tetapi semua jenis mobil kita sisir di pusat-pusat perbelanjaan kemarin, motor juga. Jadi semua sama rata kita sisir, tidak hanya orang kaya (yang disasar),” imbuhnya.
Dalam menjalankan misi ini, mereka menerjunkan hampir 498 staf ke lapangan atau jalan-jalan Jakarta untuk melakukan penyisiran setiap hari.
Selain upaya penindakan, BPRD DKI juga menggalakkan upaya pencegahan lewat sosialisasi ke diler-diler di seluruh wilayah Jakarta. Mereka diminta setelah melakukan registrasi untuk segera melakukan pendaftaran ke Polda Metro Jaya untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor.
Mereka juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk razia gabungan. Tujuannya supaya pemilik mobil mewah yang tertangkap menunggak segera melunasi pajaknya. “Mobil yang diangkut kalau sudah berjalan lima tahun menunggaknya dan berjalan di jalan raya.’’
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin menambahkan setelah melakukan sosialisasi ke pemilik kendaraan mewah, hasil penarikan pajak belum signifikan karena masih banyak yang menunggak.
“Dari pengamatan dan temuan kami ternyata banyak yang tidak sama alamatnya dengan KTP. Berarti kendaraan didaftarkan pakai nama orang,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 1.000 mobil mewah yang belum dibayarkan pajaknya, baik yang didaftarkan atas nama sendiri maupun yang memakai KTP bodong. Akibatnya, uang yang tertunggak dari perbuatan itu mencapai Rp32 miliar.
“Yang memakai KTP bodong ada 336,” kata Faisal.
Paling pajak yang menunggak ada terkonsentrasi di wilayah Jakarta Pusat yaitu 293 dari total 223 mobil mewah yang belum dibayarkan pajaknya se-Jakarta. (Hym/P-1)
Faisal menjelaskan potensi pajak yang dihasilkan dari satu unit kendaraan mewah berkisar di atas Rp100 juta
Razia pajak kendaraan dilakukan di area parkiran Mal Grand Indonesia lantai 7.
Mobil-mobil tersebut diketahui menunggak pajak setelah dilakukan pengecekan menggunakan aplikasi BPRD Mobile dan segera ditempeli stiker penunggakan pajak berwarna merah.
Razia pajak kendaraan ini merupakan usaha Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan pemasukan daerah dari sektor pajak.
"Razia pajak mobil mewah terus dilakukan, potensi itu sekitar Rp44 miliar itu kita sudah terealisasi sekitar Rp20 miliar, jadi tinggal Rp24 miliar lagi kendaraan mewah ini yang kami kejar."
Lebih dari 20 petugas dikerahkan untuk memeriksa pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pondok Indah Mal 2.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved