Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Bupati Kotawaringin Timur Mangkir dari Panggilan KPK

Dhika kusuma winata
19/12/2019 20:49
Bupati Kotawaringin Timur Mangkir dari Panggilan KPK
Yuyuk Andriati(Dok MI)

BUPATI Kotawaringin Timur Supian Hadi mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Supian yang berstatus tersangka seyogianya akan diperiksa untuk kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Kotawaringin Timur 2010-2015.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan belum diperoleh informasi terkait ketidakhadirannya," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (19/12).

 

Baca juga: Menantu Eks Sekretaris MA Nurhadi Mangkir dari Panggilan KPK

 

KPK menjerat Supian sebagai tersangka pada Februari tahun ini. Berbeda dengan kegiatan OTT, KPK menjerat Supian Hadi dengan metode case building, yakni pengumpulan bukti-bukti awal.

KPK menduga Supian melakukan kongkalikong terkait pemberian izin usaha pertambangan kepada PT FMA (Fajar Mentaya Abadi), PT BI (Billy Indonesia), dan PT AIM (Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin­ Timur.

Dari pemberian sejumlah izin tambang tersebut, Supian diduga mendapat pemberian seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3, serta uang sebesar Rp5 miliar.

Diduga kerugian keuangan negara Rp5,8 triliun dan S$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkung­an, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan pertambangan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Pada kasus itu, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik