Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENELITI senior bidang pengawasan Formappi M. Djadijono mengungkapkan kinerja DPR di penghujung 2019 dinilai cepat. Namun ia menyangsikan kinerja ngebut ala DPR itu akan berlanjut di tahun depan.
"Terkait dengan masalah fungsi legislasi misalnya. Kalau kita mencermati pengalaman DPR sebelumnya, pesimis," ujarnya seusai paparan evaluasi kinerja DPR MS 1 2019-2020; DPR Ngegas di Awal Periode di Kantor Formappi (19/12).
Berdasarkan catatan Formappi, DPR periode 2019-2024 telah menuntaskan satu kali Masa Sidang (MS) yakni MS 1 Tahun Sidang (TS) 2019-2020. Selama 56 hari kerja, DPR melaksanakan penyusunan rencana kerja dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Baca juga: 253 RUU Dalam Prolegnas 2020-2024, Publik Pesimistis Rampung
DPR juga bergerak cepat dengan menghasilkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas jangka menengah 2020-2024 sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU). 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020 disahkan dalam rapat paripurna DPR tanggal 17 Desember 2019.
Menurutnya pembentukan dan penetapan AKD DPR 2019-2020 berlangsung cepat dibandingkan dengan periode sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya perubahan sistem pemilihan dari sistem paket menjadi sistem proporsional. Ketika menggunakan sistem paket DPR tersandera oleh pertikaian Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih.
"Sedangkan ketika menggunakan sistem proporsional, pemilihan pimpinan AKD berjalan mulus karena dalam prakteknya terjadi bagi-bagi kursi," ujarnya saat menyampaikan hasil kajian Formappi.
Meski demikian, hal itu tidak menjamin Prolegnas akan selesai pada tahun berikutnya.
"Awalnya bagus, targetnya banyak, cepat diputus targetnya. Tetapi betulkan itu akan selesai?" tandasnya. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved