Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PELANTIKAN komisioner baru Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 beserta dewan pengawas dibayangi keraguan publik terkait masa depan pemberantasan korupsi.
Pasalnya, publik kini terlanjur pesimistis soal nasib pemberantasan korupsi setelah adanya revisi UU KPK yang dinilai mengandung pelemahan terhadap komisi antirasuah.
"Dengan revisi UU KPK sekarang berjalan dan pimpinan terpilih menjabat, kami sebenarnya tidak menaruh banyak harapan kepada KPK ke depan. Sekarang publik harus diyakinkan kembali apakah pemerintah serius dalam pemberantasan korupsi," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Fajri Nusyamsi di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Fajri, isu pemberantasan korupsi sepanjang tahun ini diliputi atmosfer negatif. Pasalnya, revisi UU KPK yang dinilai melemahkan komisi menuai gejolak di masyarakat. Pemilihan atau seleksi komisioner KPK yang baru juga sempat menuai kontroversi.
"Rangkaian kejadian tersebut menjadi rapor merah Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.
Baca juga : Jelang Pergantian Pimpinan, KPK Perlu Terus Dikawal secara Kritis
Rencananya, komisioner KPK 2019-2023 yang dijabat Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron akan dilantik Presiden Jokowi, Jumat (20/12).
Selepas dilantik, para komisioner baru itu juga akan langsung melakukan serah terima jabatan di KPK pada sore hari.
Sementara itu, Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo berharap komisioner jilid V yang digawangi Firli Bahuri itu bisa menuntaskan kasus-kasus besar yang ditangani KPK.
Agus menyebut salah satunya ialah perkara pengadaan quay container crane (QCC) yang menjerat tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino. KPK sejak 2015 hingga kini belum menyelesaikan kasus itu lantaran masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.
"Ada beberapa contohnya kasus Pak Lino yang masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK dan ahli. Lalu kasus KTP-e belum tuntas. Pokoknya banyak lah," ucap Agus.
Baca juga : Ketua KPK: Mungkin tidak Ada OTT Lagi setelah UU KPK Baru
Ia juga berharap pimpinan komisi yang baru selain melakukan penindakan melalui OTT, juga bisa fokus membangun perkara (case building). Sejumlah kasus di KPK yang bermula dari case building terbukti menyimpan kerugian yang besar.
Di antaranya kasus KTP-e dengan kerugian Rp2,3 triliun, kasus likuiditas BLBI dengan kerugian negara Rp4,5 triliun, dan kasus mafia migas pada Petral yang terdapat aliran dana US$2,9 juta.
"Saya berharap ke depan agar bisa membangun kasus lebih meaningfull dibanding OTT. Case building bisa melalui informasi BPK, PPATK, dan laporan masyarakat. Ke depan kalau mengedepankan case bulding itu bagus karena korupsinya biasanya besar," imbuhnya. (OL-7)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved