Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Kemendagri Dukung Pengusutan Rekening Kasino Kepala Daerah

Cahya Mulyana
16/12/2019 22:05
Kemendagri Dukung Pengusutan Rekening Kasino Kepala Daerah
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar(MI/Susanto)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan Rekening Kasino Kepala Daerah kepada pihak berwajib. Pasalnya menyangkut data transaksi dan penegakan hukum tanggung jawab lembaga terkait.

"Kami serahkan kepada PPATK dan aparat penegak hukum, apabila terdapat unsur pelanggaran hukumnya, karena data transaksi keuangan sifatnya rahasia sehingga bukan ranahnya Kemendagri," kata Bahtiar melalui keterangan resmi, Senin (16/12).

Ia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempersilahkan kepada aparat penegak hukum ketika terdapat temuan dan unsur pelanggaran.

"Prinsipnya Mendagri mempersilakan aparat penegak hukum menyelidiki temuan rekening kasino di luar negeri, apabila terbukti milik kepala daerah yang memenuhi unsur pelanggaran hukumnya," jelasnya.

Ia mengatakan data pelaporan dan transaksi keuangan berada pada ranah PPATK yang masih perlu penyelidikan penegak hukum ketika terdapat potensi pelanggaran. "Dan mohon kita semua tetap menghormati azas praduga tak bersalah" pungkasnya.

Informasi hasil analisis dari PPATK merupakan informasi yang bersifat rahasia menurut Pasal 10A dan 17A Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Bagi PPATK maupun pihak-pihak yang mendapatkan informasi tersebut dikenakan sanksi, apabila menyampaikan informasi kepada pihak-pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tersebut.

Dengan kata lain, hanya aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk menerima informasi hasil analisis dari PPATK. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya