Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap CEO Lippo Group James Riady, Kamis (12/12). James akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta, milik Lippo Group, di Bekasi.
James akan diperiksa bersama tersangka eks Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Kuat dugaan kesaksian bos Lippo Group itu akan dikonfrontasikan dengan keterangan tersangka.
"Kamis, 12 Desember 2019, KPK kembali berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka BTO dalam kasus dugaan suap terkait perizinan Meikarta dan juga mengagendakan pemeriksaan James Tjahaja Riady sebagai saksi untuk BTO," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/12).
Baca juga: KPK kembali Panggil James Riady terkait Kasus Meikarta, Besok
Lembaga Antirasuah itu mengultimatum James untuk bersikap kooperatif. Terpenting, hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi merupakan kewajiban hukum," tegasnya.
KPK telah menjerat sebelas orang tersangka dalam kasus suap Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Bartholomeus dan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka.
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2017.
Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal ?12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1. (OL-2)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved