Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Republik Indonesia di tahun 1999-2001, Marzuki Darusman berpendapat mengenai penerapan hukuman mati dan hukuman seumur hidup memerlukan political will pemerintah.
Ia menambahkan jika hukuman ini dapat diterapkan dengan efektif tergantung kepemimpinan nasional, jika pemimpin yang dipilih cukup kuat untuk memimpin.
"Jadi ini tergantung kepemimpinan nasional. Kita ini harus memilih pemimpin yang lebih kuat. Yang jelas memang dia kuat untuk memimpin," ujar Marzuki dalam Seminar Nasional 20 Tahun UU 39/1999 tentang HAM, Refleksi dan Proyeksi di Kompleks Parlemen RI Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Marzuki merujuk pernyataan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengatakan jika hukuman mati nanti akan disertai dengan aturan masa 10 tahun jeda, sehingga kalau ada kelakuan baik bisa diubah menjadi hukuman seumur hidup, dan dari hukuman seumur hidup bisa diubah menjadi hukuman 20 tahun.
"Tapi hukuman seumur hidup juga hukuman yang sangat kejam, maka harus dicari jalan," ujar Marzuki.
Baca juga: Pengamat: Jangan Hanya Berwacana Soal Hukuman Mati Koruptor
Memang ia mengakui hukuman mati dimana pun akan menjadi favorit karena menjadi satu ukuran martabat suatu bangsa.
"Hukuman mati dimana-mana kalau kita ambil survei, 70-80 persen setuju hukuman mati diterapkan. Karena hukuman mati itu ukuran martabat suatu bangsa," ujar Marzuki.
Kendati mengakui hukuman mati itu favorit, menurut Marzuki, hukuman mati tidak efektif untuk diterapkan. Karena yang dibutuhkan untuk hukuman mati bukan sekedar argumentasi praktis, tapi juga prinsipil.
"Kalau dalam Undang-Undang Dasar 1945 mengakui hak hidup, bahkan negara pun tidak bisa memperlakukan hukuman mati kepada warga negaranya," ujar dia. (OL-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved