Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pilpres dan Pileg akan Dipisah

Cahya Mulyana
07/12/2019 08:50
Pilpres dan Pileg akan Dipisah
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa.(MI/Cikwan)

WAKIL Ketua Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Saan Mustopa mengatakan DPR akan melakukan perubahan mekanisme Pemilu 2024. Pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) tidak akan dilakukan secara serentak seperti Pemilu Serentak 2019.

"Dalam RUU Pemilu itu kita ingin pisahkan lagi pileg dan pilpres. Pileg dilaksanakan lebih dahulu beberapa bulan sebelum pilpres di tahun yang sama," tutur Saan.

Saan menuturkan, per-ubahan tersebut akan dibahas melalui revisi UU 7 Tahun 2017 yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Saan menilai perlu per-ubahan tahapan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan alasan beban kerja dari penyelenggara.

"Pertama kita lihat dari pengalaman pemilu kemarin. Beban kerja penyelenggara begitu berat. Overload. Dilihat dari banyaknya petugas yang sakit dan meninggal. Beban kerja overload juga dapat mengurangi kualitas dari penyelenggaraan pemilu.''

DPR juga menilai bahwa pelaksanaan pileg dan pilpres yang dilakukan bersamaan membuat masyarakat hanya fokus pada pilpres. Padahal, pileg dan pilpres memiliki tingkat kepentingan yang sama.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menambahkan, PPP juga setuju pemisahan itu, tetapi harus menyesuaikan dengan putusan MK. Apalagi saat ini ada yang mengajukan judicial review terkait ketentuan tersebut. Menurutnya, usul-an pemisahan pelaksanaan pileg-pilpres karena kendala di lapangan sangat kompleks ketika keduanya disatukan. Salah satunya ketika pileg dan pilpres disatukan, pelaksanaannya hingga dini hari atau melewati tanggal 17 April sehingga membuat penyelenggara kecapaian.  "Selain itu, gaung pileg kalah dengan pilpres sehingga kampanye yang dilakukan caleg tidak maksimal," ujarnya.   

Selain itu, perlu pengaturan keserentakan masa jabatan KPUD agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Dia mencontohkan bagi KPUD yang masa jabatannya habis pada bulan yang sama dengan pemungutan suara, maka masa jabatan diperpanjang hingga proses sengketa hasil pemilu di MK selesai. (Cah/Put/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya