Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DOSEN Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Padjadjaran, Muradi menilai perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) merupakan ruang menata aktivitas serta anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) supaya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Hal serupa juga perlu diterapkan kepada seluruh ormas supaya keberadaannya sesuai dengan harapan dalam bernegara dan tidak segan menolak permohonan perpanjangan izin ketika abai terhadap pembinaan dan ruang diskusi dengan pemerintah.
"Kalau memenuhi semua persyaratan, pemerintah harus memperpanjang izin FPI. Namun pemerintah juga harus tegas ketika terdapat hal yang perlu diperbaiki dalam aktivitas atau AD/ARTnya dengan meminta perbaikan sesuai aturan dan ketika abai maka harus tegas dengan tidak memperpanjang izinnya," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (29/11).
Menurut dia, perpanjangan izin merupakan ruang bagi pemerintah melakukan penataan dan pembinaan secara komprehensif bukan hanya bagi FPI namun juga seluruh ormas yang ada. Landasannya tentu UU Ormas supaya tidak ada organisasi non pemerintah ini yang bertentangan dengan ideologi, kegiatan yang menggangu keamanan atau persoalan lain yang bisa muncul kemudian.
"Walaupun izinnya ada di Kementerian Hukum dan HAM, namun Kementerian Dalam Negeri perlu memimpin pembinaan terhadap ormas ini karena memiliki tugas untuk itu dengan membuka ruang diskusi untuk menekankan kembali aturan mainnya kalau tidak begitu bisa melangkahi aturan yang berlaku dan dijadikan alat untuk menentang pemerintah," ungkapnya.
Baca juga: Soal SKT FPI, Mahfud: Tunggu Saja
Ia mengatakan pemerintah harus terbuka dan membuka diri terhap semua ormas saat pembinaan saat proses perpanjangan izin. Hal itu lewat evaluasi menyeluruh mulai AD/ART hingga aktivitas rutin ormas.
"Jadi perpanjangan izin harus digunakan pemerintah untuk pembinaan dan penataan terhadap seluruh ormas," pungkasnya. (OL-4)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved