Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kasus Suap, KPK Periksa Petinggi Angkasa Pura II

Dhika kusuma winata
26/11/2019 18:22
Kasus Suap, KPK Periksa Petinggi Angkasa Pura II
Febri Diansyah(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat petinggi dari PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek bagasi baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik antirasywah mendalami soal proyek pengadaan BHS. Penyidik menelisik informasi seputar pengadaan proyek yang menjadi bancakan antarBUMN tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi masih terkait pengadaan pekerjaan BHS," ucap Febri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Salah satu saksi yang diperiksa ialah Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin. Dirut AP II itu memenuhi panggilan dan tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/11) pagi. Awaluddin menjalani pemeriksaan sekitar hampir tujuh jam. Seusai pemeriksaan, dia mengaku hanya melanjutkan pemeriksaan sebelumnya.

"Tadi BAP lanjutan saja," ucapnya singkat.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur PT Angkasa Pura Propertindo Wisnu Raharjo, VP of Human Capital, Finance, and General Affair PT Angkasa Pura Propertindo yang juga bekas AVP of Budget Management PT Angkasa Pura II Roby Jamal, dan Executive General Manager Airport Maintanence PT Angkasa Pura II Marzuki Battung. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Inti Darman Mapanggara.

Dalam perkara itu, komisi antirasywah sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka yakni Darman Mappangara, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur.

KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal agar proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.

Di persidangan, Taswin didakwa menjadi perantara suap kepada Andra sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.

Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka Darman ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik