Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SURAT Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berlebihan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan SKB itu mirip screening pada masa Orde Baru terkait dengan komunisme.
"Ini copy paste Orde Baru yang men-screening para pegawai dan siapa pun calon ASN yang terpapar komunisme. Sekarang ditukar dengan diksi radikalisme," ujarnya saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, SKB itu sebuah kemunduran bagi perkembangan peradaban di era demokrasi.
"Mendisiplinkan pegawai cukup dengan peraturan internal kepegawaian. SKB sikap berlebihan dan paranoid sebuah rezim kekuasaan," jelasnya.
Pemerintah menerbitkan SKB pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB itu ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.
Dalam SKB itu disebutkan 11 jenis pelanggaran yang dilakukan ASN.
Pandangan berbeda disampaikan pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Roby Sugara.
Dia menilai SKB itu untuk mencegah paham dan tindakan radikal. Pasalnya, inspektorat menjadi lebih kuat untuk menindak yang terbukti melanggar poin-poin yang ada di aturan tersebut.
"Jelas akan berdampak sekali. Ini akan menjadi acuan inspektorat untuk dijadikan alat penindakan. Sebelumnya belum ada aturannya," ujar Roby, kemarin. (Cah/X-4)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved