Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan

Cahya Mulyana
26/11/2019 10:10
SKB 11 Menteri soal Radikalisme Berlebihan
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.(MI/MOHAMAD IRFAN)

SURAT Keputusan Bersama (SKB) 11 Menteri tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berlebihan.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan SKB itu mirip screening pada masa Orde Baru terkait dengan komunisme.

"Ini copy paste Orde Baru yang men-screening para pegawai dan siapa pun calon ASN yang terpapar komunisme. Sekarang ditukar dengan diksi radikalisme," ujarnya saat dihubungi, kemarin.

Menurutnya, SKB itu sebuah kemunduran bagi perkembangan peradaban di era demokrasi.

"Mendisiplinkan pegawai cukup dengan peraturan internal kepegawaian. SKB sikap berlebihan dan paranoid sebuah rezim kekuasaan," jelasnya.

Pemerintah menerbitkan SKB pada 12 November 2019 bersamaan dengan peluncuran portal aduanasn.id. Menteri yang terlibat dalam SKB itu ialah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Plt Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dalam SKB itu disebutkan 11 jenis pelanggaran yang dilakukan ASN.

Pandangan berbeda disampaikan pengamat terorisme dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Roby Sugara.

Dia menilai SKB itu untuk mencegah paham dan tindakan radikal. Pasalnya, inspektorat menjadi lebih kuat untuk menindak yang terbukti melanggar poin-poin yang ada di aturan tersebut.

"Jelas akan berdampak sekali. Ini akan menjadi acuan inspektorat untuk dijadikan alat penindakan. Sebelumnya belum ada aturannya," ujar Roby, kemarin. (Cah/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik