Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK masyarakat yang rentan secara ekonomi dinilai rawan terpapar radikal terorisme. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Untuk itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Dakwah dan dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Usman Ismail mengatakan penanganan aksi terorisme harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, seperti secara sosial, ekonomi, budaya, dan agama. "Penegakan hukum yang keras terhadap pelaku terorisme tidak menyelesaikan masalah. Seharusnya, kita pelajari dulu bagaimana akar masalah munculnya aksi terorisme itu," kata Asep saat dihubungi tadi malam.
Asep, yang berkecimpung dalam upaya deradikalisasi dengan mengajak diskusi sejumlah napi terorisme sejak 2010, mengapresiasi PP Nomor 77/2009 itu. "Semoga PP ini semakin membuat kita sadar akan bahaya terorisme," ujarnya.
Dalam Pasal 22 ayat (2), disebutkan kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebanyak empat kelompok (lihat grafik).

Sumber: Pasal21, 22, dan 23 PP No 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Asep, residu konflik bernuansa agama di Poso, Sulawesi Tengah, bisa memicu terorisme. "Ada napi terorisme ketika tumbuh remaja mencari jawaban kenapa orangtuanya menjadi korban konflik Poso. Ketika tidak mendapatkan jawaban, dia bertemu dengan Santoso (gembong teroris Poso yang sudah tewas). Nah, ketika bertemu Santoso, diberikan pemahaman keliru dan harus melakukan pembalasan. Akhirnya, anak muda itu bergabung dengan kelompok Santoso," tutur Asep yang juga pengajar Program Studi Kajian Terorisme di Pascasarjana UI ini.
Secara terpisah, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto, menilai PP Nomor 77/2019 belum menjawab akar masalah terorisme. Pasalnya, aturan di atas PP-nya pun belum menjelaskan secara rinci mulai definisi radikalisme, terorisme, hingga lembaga yang fokus menanganinya.
"Saya berpendapat selesaikan dulu UU-nya (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Kalau intinya masih belum jelas dan final, seperti definisi terorisme dan radikalisme, siapa yang berwenang menindak dan mencegahnya, berarti ke aturan apa pun, apalagi setingkat di bawahnya, juga sulit untuk berjalan efektif," ujarnya, kemarin. (Cah/Tri/X-4)
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
PRESIDEN Prabowo Subianto menekankan pentingnya integrasi program-program strategis pemerintah sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan.
Sektor perumahan menjadi salah satu instrumen strategis Presiden Prabowo Subianto dalam mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Capaian tersebut menunjukkan tren pemulihan pascapandemi yang berkelanjutan. Meski demikian, tingkat kemiskinan Jakarta saat ini masih belum sepenuhnya kembali ke posisi sebelum pandemi.
Pemberdayaan masyarakat merupakan kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan dan mengurangi ketimpangan sosial di Indonesia.
BPS mencatatkan bahwa tingkat kemiskinan pada September 2025 pada angka sebesar 8,25% atau mengalami penurunan jika dibandingkan kondisi Maret 2025 yang tercatat 8,47%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved