Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KELOMPOK masyarakat yang rentan secara ekonomi dinilai rawan terpapar radikal terorisme. Hal itu tertuang dalam Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Untuk itu, Guru Besar Fakultas Ilmu Dakwah dan dan Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Usman Ismail mengatakan penanganan aksi terorisme harus dilakukan secara komprehensif, dari hulu hingga hilir, seperti secara sosial, ekonomi, budaya, dan agama. "Penegakan hukum yang keras terhadap pelaku terorisme tidak menyelesaikan masalah. Seharusnya, kita pelajari dulu bagaimana akar masalah munculnya aksi terorisme itu," kata Asep saat dihubungi tadi malam.
Asep, yang berkecimpung dalam upaya deradikalisasi dengan mengajak diskusi sejumlah napi terorisme sejak 2010, mengapresiasi PP Nomor 77/2009 itu. "Semoga PP ini semakin membuat kita sadar akan bahaya terorisme," ujarnya.
Dalam Pasal 22 ayat (2), disebutkan kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme sebanyak empat kelompok (lihat grafik).
Sumber: Pasal21, 22, dan 23 PP No 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut Asep, residu konflik bernuansa agama di Poso, Sulawesi Tengah, bisa memicu terorisme. "Ada napi terorisme ketika tumbuh remaja mencari jawaban kenapa orangtuanya menjadi korban konflik Poso. Ketika tidak mendapatkan jawaban, dia bertemu dengan Santoso (gembong teroris Poso yang sudah tewas). Nah, ketika bertemu Santoso, diberikan pemahaman keliru dan harus melakukan pembalasan. Akhirnya, anak muda itu bergabung dengan kelompok Santoso," tutur Asep yang juga pengajar Program Studi Kajian Terorisme di Pascasarjana UI ini.
Secara terpisah, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B Ponto, menilai PP Nomor 77/2019 belum menjawab akar masalah terorisme. Pasalnya, aturan di atas PP-nya pun belum menjelaskan secara rinci mulai definisi radikalisme, terorisme, hingga lembaga yang fokus menanganinya.
"Saya berpendapat selesaikan dulu UU-nya (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme). Kalau intinya masih belum jelas dan final, seperti definisi terorisme dan radikalisme, siapa yang berwenang menindak dan mencegahnya, berarti ke aturan apa pun, apalagi setingkat di bawahnya, juga sulit untuk berjalan efektif," ujarnya, kemarin. (Cah/Tri/X-4)
PAKAR terorisme Solahudin menyebut Indonesia saat ini berada di era terbaik dalam penanganan terorisme berkat strategi kolaboratif antara soft approach dan hard approach.
Pencegahan tidak hanya dilakukan dari sisi keamanan tapi juga harus bisa memanfaatkan teknologi IT
Gubernur Khofifah dan BNPT RI berkomitmen tanamkan moderasi beragama sejak dini di sekolah untuk cegah radikalisme. Jatim perkuat sinergi pusat-daerah.
BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
EKS narapidana terorisme (napiter) Haris Amir Falah mengungkapkan desa sering menjadi sasaran utama kelompok radikal dalam merekrut anggota baru.
Saat ini kita harus mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat langkah strategis mengatasi radikalisme.
Koperasi merupakan institusi modern yang mampu menyejahterakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
Presiden Prabowo Subianto memiliki tiga senjata untuk atasi kemiskinan dan mencapai visi Indonesia Emas.
Ia juga menyampaikan target perbaikan sistem penyaluran bantuan dalam empat bulan ke depan untuk memastikan tidak ada bantuan yang salah sasaran.
Pemerintah memastikan tidak akan mengadopsi data kemiskinan yang dirilis Bank Dunia.
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional.
PRESIDEN Prabowo Subianto menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045. Prabowo mengaku optimistis dapat merealisasikan target tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved