Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
EMPAT pembalak liar yang diberoperasi di Suaka Margasatwa Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditangkap tim gabungan Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), Sabtu (23/11).
Keempat pelaku yakni dua sopir truk berinisial TC dan SC pengangkut 16 kubik kayu olahan ilegal dan dua cukong pemodal A dan S.
"Kita menangkap pengangkut dan pemodal kayu pesanan yang diduga hasil pembalakan liar. Saat diperiksa, kayu tidak memiliki dokumen yang resmi," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, kemarin.
Dijelaskannya, operasi penangkapan dilakukan di Desa Teluk Binjai Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Saat ini, barang bukti dua truk pengangkut kayu ilegal dititipkan di Polres Pelalawan. Adapun keempat pelaku dibawa ke Mapolda Riau untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan kedua sopir diketahui mereka diberikan upah sebesar Rp300 ribu untuk sekali pengangkutan kayu dibawa menuju gudang penyimpanan di Pelalawan. Sedangkan proses pengolahan kayu sehingga menjadi papan dilakukan dalam sawmil yang dibuka di kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan
Kepala BBKSDA Riau Suharyono mengatakan aksi ilegal logging atau pembalakan liar itu diduga berlangsung di Suaka Margasatwa Kerumutan yang memiliki luas sekitar 93.222 hektare.
Operasi gabungan yang melibatkan tim Polda Riau berlangsung sejak Kamis (21/11) sekitar pukul 23.00 WIB hingga proses penangkapan pada sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (22/11) dini hari.
"Polda Riau masih melakukan pengembangan atas kasus ilegal logging di Suaka Margasatwa Kerumutan ini. Para tersangka sudah diamankan polisi," jelasnya.(OL-11)
Seorang pria berinisial FW , 61, Direktur PT. BCM, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam distribusi hasil hutan dari wilayah Sorong tanpa dokumen yang sah.
"RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2,5 miliar,"
Pelaku terancam pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
KLHK menetapkan dua orang tersangka saat membongkar jaringan kayu ilegal Berau-Surabaya
Gakkum LHK kembali berhasil mengamankan 55 Kontainer berisi kayu olahan jenis Ulin, Meranti, Bengkirai dan Rimba Campuran sebanyak ± 767 m3 di Pelabuhan Teluk Lamong.
DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) masih mencari aktor intelektual di balik kasus kepemilikan dan pengangkutan kayu ilegal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved