Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
SEBELAS tokoh anti korupsi berbondong-bondong akan mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terkait peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelas tokoh tersebut diantaranya Betti Alisjahbana, Erry Riyana Hardjapamekas, Toeti Heraty N. Rooseno, Omi Komaria Nurcholish Madjid, Anton Doni, Ismid Hadad, M. Jasin, Abdul Fickar Hadjar, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Kurnia Ramadhana.
Mantan Anggota Panitia Seleksi Ketua KPK Betti Alisjahbana mengungkapkan akan segera mengajukan Judicial Review bersama sepuluh tokoh lainya yang datang ke KPK.
"Kita juga usahakan agar Perppu KPK agar bisa keluar kita juga ingin ajukan JR itu bentuk dukungan kami. Kita juga ingin KPK terus kuat," kata Betti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).
Kedatangan 11 tokoh tersebut untuk memberikan dukungan kepada pemimpin dan pegawai-pegawai KPK
"Tadi kami memberikan dukungan moral kepada seluruh jajaran, agar tetap fokus melakukan pencegahan dan pembrantasan korupsi," ujarnya.
Baca juga: UU KPK Digugat Formil dan Materiil
Dikesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan bahwa JR yang akan diajukan nanti akan berbeda dengan JR yang diajukan oleh mahasiswa dan advokat yang sudah mengajukan JR terhadap UU KPK tersebut.
Perbedaan yang mahasiswa itu kan prematur. Waktu itu belum ada nomornya diajukan. Jadi, memang betul di kasus-kasus sebelumnya gapapa, nanti tinggal ditambahin nomornya dan itu yang sudah terjadi," kata Bivitri.
Namun, Bivitri masih belum menentukan kapan akan mengajukan JR tersebut. Karena masih menunggu kesiapan dari tim kuasa hukumnya. Selain itu dirinya juga akan melihat akan mengajukan uji materi terhadap pasal berapa saja.
"saya belum tau, intinya sih kemungkinannya sih ada dua. pasal per pasal atau kalau uji formil itu secara keseluruhan," jelasnya.
Tetapi, lanjutannya, pasal yang dihilangkan cukup
banyak. Dan meminta untuk menunggu setelah permohonan, dan terbuka untuk umum pasal yang diajukan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved