Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Mempora) Imam Nahrawi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/11).
Sidang gugatan praperadilan Imam Nahrawi terjadap KPK itu telah bergulir selama enam kali persidangan. Sidang perdana dimulai pada Selasa (21/10) dipimpin hakim tunggal Elfian.
Pada sidang perdana, Elfian menunda sidang selama dua pekan lantaran pihak termohon yakni KPK tidak hadir di persidangan, sementara pihak pemohon Imam Nahrawi telah mengerahkan 23 kuasa hukumnya.
Sidang gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL menggugat KPK atas penetapan status tersangka Imam Nahrawi dalam kasus suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemempora pada KONI tahun anggaran 2018.
Baca juga: KPK Gali Aliran Uang di Pilkada Bandar Lampung
Setelah penundaan selama dua pekan, sidang kembali digelar Senin (4/11) dengan membacakan permohonan praperadilan yang dihadiri oleh kedua pihak berperkara yakni kuasa hukum Imam Nahrawi dan kuasa hukum KPK.
Ketua tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, mengatakan sidang praperadilan yang diajukan kliennya adalah upaya menggunakan haknya sesuai putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 yang memberikan hak kepada seseorang untuk mengajukan praperadilan.
"Mas Imam menggunakan haknya dalam konteks mencari kebenaran biar diuji melalui persidangan praperadilan," kata Saleh usai persidangan pada 21 September.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana bantuan Kemempora kepada KONI tahun 2018.
Sidang yang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta dengan KPK selaku tergugat meyakini apa yang dilakukannya sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Kuasa hukum Imam Nahrawi, Saleh, menjelaskan poin tuntutannya adalah Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2019 dan kemudian dilakukan penahanan pada 27 September 2019.
Pihaknya menyoalkan kaitan dengan penetapan status tersangka Imam Nahrawi yang ternyata belum diperiksa sebagai tersangka. Ini sesuai dengan amanah dan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Harus dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka, ini tidak dilakukan," kata Saleh.
Poin gugatan berikutnya terkait belum ada dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, ini terkait dengan sebelum dikeluarkannya sprindik pada 28 Agustus.
Pihak kuasa hukum menemukan bukti-bukti pemeriksaan para saksi dilakukan setelah 28 Agustus tersebut.
"Yang kami persoalkan kaitan dengan penahanan pada 27 September yang dilakukan Agus Rahardjo selaku penyidik," kata Saleh.
Sementara itu, lanjut Saleh, pihaknya mengetahui Agus Rahardjo telah menyerahkan mandat kepada presiden pada 13 September 2019. Selain itu, Saut Sitomorang (pimpinan KPK) sudah menyatakan mengundurkan diri.
"Oleh karena itu ini kolektif kolegialnya kita kemudian jadikan materi praperadilan," kata Saleh.
Setelah sidang 4 November, tim kuasa hukum KPK menanggapi soal penyerahan mandat tersebut yang mengatakan sampai saat ini Agus Rahardjo masih melaksanakan tugas sebagai pimpinan sehingga penahanan terhadap Imam Nahrawi tersebut sah.
Kuasa hukum KPK Natalia Kristianto mengatakan dalil pemohon yang menyatakan pimpinan KPK tidak berwenang menjalankan tugas sebagai penyidik karena menyerahkan mandat ke presiden adalah keliru.
Dalam persidangan tersebut, KPK menolak seluruh dalil pemohon praperadilan karena proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Imam Nahrawi sudah sesuai prosedur. (OL-2)
Puncak acara Festival Yoga akbar akan dilaksanakan pada Minggu, 23 Juni 2024 berlokasi di ASHTA District 8, Jakarta Selatan.
Tarkam Kemenpora ini bisa menjadi salah satu media untuk menjaring potensi-potensi atlet besar di Kabupaten Cirebon.
Seleksi pemain untuk mengisi tim akan dimulai pertengahan Februari.
Timnas Pelajar U-15 akan Ikut Kompetisi di Portugal.
Pasalnya jika pemerintah tak ikut campur, dikhawatirkan pemegang jabatan tertinggi di PSSI kembali diisi sosok tak berkompeten.
"Ada. Bonus kita siapkan Rp2,1 miliar. Tapi mereka belum tahu. Atlet semua belum tahu."
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
Imam Nahrawi, kata Presiden Jokowi, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora.
Jokowi belum bisa memastikan apakah pengganti Imam berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Imam Nahrawi, tadi malam, kepada pers menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan akan melaporkan perkembangan terakhir kasusnya kepada Presiden.
Presiden Jokowi mencari pengganti Imam Nahrawi yang kemarin menyerahkan surat pengunduran diri seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jika integritas para menteri ataupun penyelenggara negara rendah, di masa mendatang pun korupsi akan terus merajalela
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved