Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Fokus

Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.

Ada Wakil Panglima TNI, Perwira Angkatan Laut Dinilai Cocok

M. Iqbal Al Machmudi
07/11/2019 23:04
Ada Wakil Panglima TNI, Perwira Angkatan Laut Dinilai Cocok
Tiga Kepala Staf TNI saat berada di gedung MPR RI(Antara/Dhemas Reviyanto)

PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah berlaku, Setara Institute menilai yang cocok menduduki posisi tersebut berasal dari TNI Angkatan Laut.

Bukan tanpa alasan, Angkatan Laut dirasa cocok karena bisa mengoptimalkan program pemerintah untuk membangun ketahanan di perairan timur Indonesia.

"Angkatan Laut karena bisa membantu program pemerintah di wilayah laut timur Indonesia," kata Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos saat diskusi di kawasan Thamrin, Kamis (7/11).

Selain itu, perihal rotasi yang terjadi juga menjadi perhatian khusus. Pasalnya, peran wakil panglima sendiri akan berperan untuk membangkitkan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

"Rencananya panglima angkatan darat kan, sebaiknya wakil panglima TNI angkatan laut jadi rotasi ketiganya akan bergulir, karena itu kebutuhan yang strategis di alutsista," ujar pria yang akrab disapa coki tersebut.

Baca juga : Istana Sebut Posisi Wakil Panglima TNI Diusulkan Sejak Lama

Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.

Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Joko Widodo. Namun, hingga purna tugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI pada 18 Oktober 2019. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya