Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tiga Kepala Staf Angkatan Berpeluang Jadi Wakil Panglima TNI

Akmal Fauzi
07/11/2019 15:41
Tiga Kepala Staf Angkatan Berpeluang Jadi Wakil Panglima TNI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko(MI/SUSANTO)

KEPALA Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan posisi Wakil Panglima TNI akan diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat. Menurutnya, para Kepala Staf Angkatan berpeluang mengisi posisi Wakil Panglima TNI.

“Ya saya pikir para kepala staf punya kans untuk itu," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).

Saat ini, posisi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) diisi oleh Jenderal TNI Andika Perkasa. Sementara Kepala Staf AL (KSAL) Laksamana TNI Siwi Sukma Adji dan Kepala Staf AU (KSAU) dijabat oleh Marsekal TNI Yuyu Sutisna.

Menurutnya, panglima TNI mempunyai wewenang untuk menunjuk wakilnya. Mekanisme penunjukan wakil panglima TNI, kata Moeldoko bisa diatur lewat peraturan panglima TNI. Pasalnya, dalam Perpres 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI, tidak disebutkan secara rinci.

"Panglima bisa action, itu kan di bawah kendali panglima langsung, diangkat oleh panglima," ucap mantan Panglima TNI itu.

Baca juga: Istana: Posisi Wakil Panglima TNI Berkaitan Tugas Prioritas

Pertimbangan posisi Wakil Panglima TNI itu, kata Moeldoko, sangat teknikal dan organisatoris. Ia menegaskan tidak ada pertimbangan politik dalam pembuatan posisi Wakil Panglima TNI.

Moeldoko menambahkan, tugas Panglima TNI sangat padat dan sering melakukan kunjungan ke berbagai wilayah, termasuk kunjungan ke luar negeri. Untuk itu, kata dia, posisi Wakil Panglima TNI itu akan membuat pengoperasian organisasi menjadi lebih efektif.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) berisi tentang keberadaan posisi wakil panglima TNI. Kepangkatan Wakil Panglima TNI akan dijabat oleh Perwira Tinggi Bintang 4. (A-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya