Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a tercantum jika posisi wakil panglima merupakan unsur pimpinan di bawah panglima TNI. Adapun, pada Pasal 14 ayat 3 dituliskan jika panglima dibantu oleh wakil panglima.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Pasal 15 ayat 1, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (7/11).
Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Baca juga: Kapolri Bersilaturahmi ke Kediaman Panglima TNI
Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban.(OL-5)
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved