Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Posisi Wakil Panglima TNI Kembali Dihidupkan

Damar Iradat
07/11/2019 09:55
Posisi Wakil Panglima TNI Kembali Dihidupkan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (tengah) berbincang dengan KSAL Laksamana TNI Siwi Sukma Aji (kiri) dan KSAD Jenderal TNI Andika(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.

Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a tercantum jika posisi wakil panglima merupakan unsur pimpinan di bawah panglima TNI. Adapun, pada Pasal 14 ayat 3 dituliskan jika panglima dibantu oleh wakil panglima.

"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Pasal 15 ayat 1, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (7/11).

Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.

Baca juga: Kapolri Bersilaturahmi ke Kediaman Panglima TNI

Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.

Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya