Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a tercantum jika posisi wakil panglima merupakan unsur pimpinan di bawah panglima TNI. Adapun, pada Pasal 14 ayat 3 dituliskan jika panglima dibantu oleh wakil panglima.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Pasal 15 ayat 1, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (7/11).
Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Baca juga: Kapolri Bersilaturahmi ke Kediaman Panglima TNI
Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban.(OL-5)
Anies berterima kasih kepada Presiden dan berharap industri bergerak
Menurut perpres tersebut, penataan ruang kawasan Jabodetabek-Punjur bertujuan mewujudkan pusat kegiatan perekonomian berskala internasional, nasional, maupun regional.
Perpres tersebut diterbitkan karena bencana pandemi covid-19 secara nasional yang tentunya berdampak pada tingkat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
Wilayah akreditasi dari kedutaan tersebut mencakup Republik Chad, Guinea Ekuatorial, Gabon, Kongo, dan Afrika Tengah.
PKS menilai batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai keputusan Mahkamah Agung, menjadi tamparan keras bagi pemerintah terkait penyusunan regulasi.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan pihaknya telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved