Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
PERATURAN Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur soal kembalinya posisi wakil panglima TNI sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Pada Pasal 13 ayat 1 huruf a tercantum jika posisi wakil panglima merupakan unsur pimpinan di bawah panglima TNI. Adapun, pada Pasal 14 ayat 3 dituliskan jika panglima dibantu oleh wakil panglima.
"Wakil Panglima merupakan koordinator Pembinaan Kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima," bunyi Pasal 15 ayat 1, seperti dikutip Medcom.id, Kamis (7/11).
Sementara itu, tugas wakil panglima sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 2 di antaranya membantu pelaksanaan tugas harian panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI serta Penggunaan Kekuatan TNI.
Baca juga: Kapolri Bersilaturahmi ke Kediaman Panglima TNI
Kemudian, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.
Sebelumnya, posisi wakil panglima TNI dihapus di era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000. Saat itu, sosok terakhir yang menjabat sebagai wakil panglima adalah Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama.
Mantan Panglima TNI Jenderal Moeldoko pada 2015 sempat mengusulkan jabatan wakil panglima dihidupkan kembali ke Presiden Jokowi. Namun, hingga purnatugas, usulan Moeldoko tak mendapatkan jawaban.(OL-5)
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved