Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang bakal digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019). Tuntutan eks anggota Komisi VI DPR itu rencananya dibacakan pukul 09.55 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, Bowo telah mengakui kejahatannya dan menyesali perbuatannya menerima suap serta gratifikasi selaku anggota DPR. Dia memastikan keterangan sepanjang persidangan bisa dipertanggungjawabkan. Bowo didakwa menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono seesar US$ 163.733 dan Rp311.022.932.
Suap diterima secara langsung maupun melalui orang kepercayaan Bowo, M Indung Andriani K. Selain total suap tersebut, Bowo diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menerima Rp300 juta dari Lamidi. Suap tersebut diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta LLOYD.
Dalam perkara suap, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan berlapis, Bowo turut didakwa menerima gratifikasi SG$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan uang itu bertentangan sebagai anggota Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
baca juga: Munas Golkar Digelar 4-6 Desember di Jakarta
Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (OL-3)
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved