Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, akan menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang bakal digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/11/2019). Tuntutan eks anggota Komisi VI DPR itu rencananya dibacakan pukul 09.55 WIB.
Dalam persidangan sebelumnya, Bowo telah mengakui kejahatannya dan menyesali perbuatannya menerima suap serta gratifikasi selaku anggota DPR. Dia memastikan keterangan sepanjang persidangan bisa dipertanggungjawabkan. Bowo didakwa menerima suap dari Marketing Manajer Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti dan Direktur PT HTK Taufik Agustono seesar US$ 163.733 dan Rp311.022.932.
Suap diterima secara langsung maupun melalui orang kepercayaan Bowo, M Indung Andriani K. Selain total suap tersebut, Bowo diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat. Anggota DPR periode 2014-2019 itu menerima Rp300 juta dari Lamidi. Suap tersebut diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Serta membantu PT Ardila Insan Sejahtera (AIS) menagihkan pembayaran utang ke PT Djakarta LLOYD.
Dalam perkara suap, Bowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan berlapis, Bowo turut didakwa menerima gratifikasi SG$700 ribu dan Rp600 juta. Penerimaan uang itu bertentangan sebagai anggota Komisi VI dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
baca juga: Munas Golkar Digelar 4-6 Desember di Jakarta
Bowo didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved