Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diharapkan menggunakan wewenangnya memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara transparan dan akuntabel. Kriteria yang sangat ketat menjadi keniscayaan karena Dewan Pengawas KPK sangat vital dan menentukan dalam pemberantasan korupsi.
Pasal 69A UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. Presiden Jokowi pun mengatakan pemilihan personel Dewan Pengawas KPK sedang dalam proses.
Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga menekankan pentingnya kredibilitas bagi personel dewan pengawas. Belum cukup, mereka juga harus berintegritas, punya keahlian, keilmuan, dan pengalaman. "Tentunya para calon mesti memiliki moral penegakan hukum yang baik," ucap guru besar Fakultas Hukum UI itu, kemarin.
Menurut Indriyanto, tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal rekrutmen Dewan Pengawas KPK oleh Presiden karena UU KPK yang baru telah mengatur hal itu. Dia berharap Presiden memperhatikan masukan dari entitas publik meski pembentuk-an dewan itu menjadi haknya.
Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengingatkan Presiden untuk pantang sembarangan atau asal memilih orang untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Proses pemilihan harus transparan.
"Kami harap proses pemilihannya dibuat secara transparan, akuntabel, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga betul-betul didapatkan lima orang dewan pengawas yang memiliki integritas dan track record antikorupsi yang sangat baik," tandasnya.
Oce mengatakan, dalam menyeleksi Dewan Pengawas KPK, Presiden harus menerapkan kriteria superketat karena posisi tersebut sangat strategis.
Dia menyarankan Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional ataupun akademisi, mantan pimpinan KPK, atau eks hakim yang baik, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik. "Harus diisi kalangan yang berpengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak baik. Harus yang profesional, jangan sampai memasukkan nama-nama kontroversial."
Dalam diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11), Jokowi mengatakan akan melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan komisioner baru KPK, Desember nanti. Meski tidak melewati panitia seleksi, dia menjanjikan mereka yang terpilih memiliki kredibilitas.

Sumber: UU No.29 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK
Intervensi
Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan pihaknya tetap meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
"Kita tidak meminta Presiden dalam kaitan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Yang kita minta segera keluarkan perppu," ujar Isnur.
Menurut Isnur, ketika membentuk Dewan Pengawas KPK, Jokowi memang ingin mengintervensi penegakan hukum di KPK.
"Fungsi dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan mengawasi dan menjadi pemberi izin ranah proyustisia. Memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Jokowi berarti intervensi langsung di penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan setiap kasus," pungkasnya. (Ant/X-8)
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved