Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Penunjukan Dewan Pengawas KPK Pantang Asal

Abdillah Muhammad Marzuqi
04/11/2019 06:30
Penunjukan Dewan Pengawas KPK Pantang Asal
Presiden Joko Widodo(MI/RAMDANI)

PRESIDEN Joko Widodo diharapkan menggunakan wewenangnya memilih Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara transparan dan akuntabel. Kriteria yang sangat ketat menjadi keniscayaan karena Dewan Pengawas KPK sangat vital dan menentukan dalam pemberantasan korupsi.

Pasal 69A UU No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU No 30/2002 tentang KPK menyebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden RI. Presiden Jokowi pun mengatakan pemilihan personel Dewan Pengawas KPK sedang dalam proses.

Mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji juga menekankan pentingnya kredibilitas bagi personel dewan pengawas. Belum cukup, mereka juga harus berintegritas, punya keahlian, keilmuan, dan pengalaman. "Tentunya para calon mesti memiliki moral penegakan hukum yang baik," ucap guru besar Fakultas Hukum UI itu, kemarin.

Menurut Indriyanto, tidak ada yang perlu dikhawatirkan soal rekrutmen Dewan Pengawas KPK oleh Presiden karena UU KPK yang baru telah mengatur hal itu. Dia berharap Presiden memperhatikan masukan dari entitas publik meski pembentuk-an dewan itu menjadi haknya.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengingatkan Presiden untuk pantang sembarangan atau asal memilih orang untuk mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Proses pemilihan harus transparan.

"Kami harap proses pemilihannya dibuat secara transparan, akuntabel, dan mendengarkan aspirasi masyarakat sehingga betul-betul didapatkan lima orang dewan pengawas yang memiliki integritas dan track record antikorupsi yang sangat baik," tandasnya.

Oce mengatakan, dalam menyeleksi Dewan Pengawas KPK, Presiden harus menerapkan kriteria superketat karena posisi tersebut sangat strategis.

Dia menyarankan Jokowi memilih Dewan Pengawas KPK dari kalangan profesional ataupun akademisi, mantan pimpinan KPK, atau eks hakim yang baik, bukan berasal dari orang-orang berlatar belakang partai politik. "Harus diisi kalangan yang berpengalaman panjang di bidang antikorupsi, serta memiliki integritas dan rekam jejak baik. Harus yang profesional, jangan sampai memasukkan nama-nama kontroversial."

Dalam diskusi mingguan dengan wartawan kepresidenan, Jumat (1/11), Jokowi mengatakan akan melantik Dewan Pengawas KPK bersamaan dengan pelantikan komisioner baru KPK, Desember nanti. Meski tidak melewati panitia seleksi, dia menjanjikan mereka yang terpilih memiliki kredibilitas.

Sumber: UU No.29 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU KPK

 

 

Intervensi

Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur menegaskan pihaknya tetap meminta Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir UU KPK hasil revisi.

"Kita tidak meminta Presiden dalam kaitan dengan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Yang kita minta segera keluarkan perppu," ujar Isnur.

Menurut Isnur, ketika membentuk Dewan Pengawas KPK, Jokowi memang ingin mengintervensi penegakan hukum di KPK.

"Fungsi dewan pengawas yang ditunjuk langsung oleh Presiden akan mengawasi dan menjadi pemberi izin ranah proyustisia. Memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Jokowi berarti intervensi langsung di penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan setiap kasus," pungkasnya. (Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya