Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden

Sri Utami
23/10/2019 19:20
Penunjukan Kapolri Hak Prerogatif Presiden
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo(MI/Saskia Anindya Putri )

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa penunjukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kapolri adalah hak prerogatif presiden sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.    

"Itu hak prerogatif presiden," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/10).

Terkait dipilihnya Idham Azis sebagai calon Kapolri, ia menegaskan bahwa seluruh jajaran Polri solid mendukung apa pun keputusan Presiden Joko Widodo.

"Tentunya kami selalu mendukung apa yang sudah jadi keputusan presiden. Semua jajaran, mulai tingkat polres, polda, Mabes Polri mendukung sepenuhnya penunjukan Pak Idham Azis sebagai calon Kapolri," tuturnya.


Baca juga: Kompolnas: Tidak Ada UU Sebut Sisa Masa Dinas Calon Kapolri


Untuk saat ini, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kapolri setelah Tito Karnavian diberhentikan secara terhomat sebagai kapolri dan menjadi Menteri Dalam Negeri.  

Tugas tersebut akan diemban Ari Dono hingga dilantiknya Kapolri baru.

Presiden Jokowi diketahui telah mengeluarkan dua Keppres yakni Keppres Nomor 91 Polri Tahun 2019 tentang penunjukkan Wakapolri Komjen Pol Ari Dono sebagai pelaksana tugas harian Kapolri.

Kemudian Keppres Nomor 92 Polri Tahun 2019 tentang pemberhentian dengan hormat Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena menduduki jabatan baru sebagai Mendagri.

Rencananya pada pekan depan, Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis sebagai calon Kapolri. (OL-1)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya