Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anak Penusuk Wiranto Jalani Program Deradikalisasi

Ferdian Ananda Majni
19/10/2019 09:15
Anak Penusuk Wiranto Jalani Program Deradikalisasi
Menko Polhukam Wiranto (kedua kiri) diserang seseorang dalam kunjungannya di Pandeglang, Banten(ANTARA/Dok Polres Pandeglang)

KEPALA Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan putri terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, berinisial RA, 14, menjalani program deradikalisasi yang difasilitasi Polri.

"Program tersebut dimaksudkan mengedukasi kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru yang diberikan ayahnya. Diberi kesadaran kembali," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).

Menurutnya, saat ini, RA berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh karena itu, program deradikalisasi diberikan untuk edukasi terhadap dirinya yang terpapar paham radikalisme.

Dengan mengikuti program tersebut, kata Asep, RA diharapkan bisa sadar bahwa doktrin yang diberikan ayahnya merupakan hal yang menyimpang.

"RA umurnya 14 tahun. Saat ini yang bersangkutan masih berkategori anak berhadapan hukum," sebutnya.

Baca juga: Selain Istri, Abu Rara juga Suruh Anaknya Tusuk Polisi

Sebelumnya, Kepala Biro Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap fakta baru terkait Abu Rara, pelaku penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Dedi menyebut ada tiga senjata berjenis sama yang digunakan saat peristiwa itu terjadi. Ia juga mengungkap Abu Rara mengajak anak perempuannya saat itu.

"Satu digunakan Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya (Fitri Andriyana), dan satu digunakan anaknya. Ini masih didalami," ucap Dedi di Mabes Polri, Kamis (17/10).

Menurut Dedi, Abu Rara memerintahkan anaknya melakukan serangan teroris terhadap aparat kepolisian.

"Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena anaknya tidak berani. Yang berani itu adalah Abu Rara dan istrinya," terangnya.

Atas tindakannya mengajak, hukuman Abu Rara dipastikan akan lebih berat.

"Tambahan sepertiga hukuman sesuai UU No. 5 Tahun 2016, karena dia memerintahkan dan mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan serangan atau aksi terorisme," pungkas Dedi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya