Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra mengatakan putri terduga teroris Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, berinisial RA, 14, menjalani program deradikalisasi yang difasilitasi Polri.
"Program tersebut dimaksudkan mengedukasi kembali terhadap doktrin-doktrin yang keliru yang diberikan ayahnya. Diberi kesadaran kembali," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).
Menurutnya, saat ini, RA berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Oleh karena itu, program deradikalisasi diberikan untuk edukasi terhadap dirinya yang terpapar paham radikalisme.
Dengan mengikuti program tersebut, kata Asep, RA diharapkan bisa sadar bahwa doktrin yang diberikan ayahnya merupakan hal yang menyimpang.
"RA umurnya 14 tahun. Saat ini yang bersangkutan masih berkategori anak berhadapan hukum," sebutnya.
Baca juga: Selain Istri, Abu Rara juga Suruh Anaknya Tusuk Polisi
Sebelumnya, Kepala Biro Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkap fakta baru terkait Abu Rara, pelaku penusuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto di Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, Dedi menyebut ada tiga senjata berjenis sama yang digunakan saat peristiwa itu terjadi. Ia juga mengungkap Abu Rara mengajak anak perempuannya saat itu.
"Satu digunakan Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya (Fitri Andriyana), dan satu digunakan anaknya. Ini masih didalami," ucap Dedi di Mabes Polri, Kamis (17/10).
Menurut Dedi, Abu Rara memerintahkan anaknya melakukan serangan teroris terhadap aparat kepolisian.
"Tapi anaknya mengurungkan niatnya karena anaknya tidak berani. Yang berani itu adalah Abu Rara dan istrinya," terangnya.
Atas tindakannya mengajak, hukuman Abu Rara dipastikan akan lebih berat.
"Tambahan sepertiga hukuman sesuai UU No. 5 Tahun 2016, karena dia memerintahkan dan mempengaruhi anak di bawah umur untuk melakukan serangan atau aksi terorisme," pungkas Dedi. (OL-2)
Kompensasi itu diberikan karena Wiranto dianggap se bagai korban dari tindak pidana terorisme
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Binsar menjelaskan, ada tiga terdakwa dalam kasus itu yakni Samsudin alias Ending, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Syahrial Alamsyah alias Abu Hara.
Tetapi, dia menegaskan akan tetap menjalankan tugas sebagai Menko Polhukam sampai pelantikan kabinet baru.
"Terus terang ya saya membolos dari RS untuk bertemu dengan keluarga besar Kemenko Polhukam dalam rangka melaksanakan silaturahim pengakhiran tugas."
Prabowo Subianto mengutuk semua bentuk tindakan radikalisme, terorisme dan kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved