Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT Inti) Darman Mappanggara terkait kasus dugaan suap antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo. Darman dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (18/10).
Penetapan tersangka Darman Mappangara merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan sejumlah petinggi BUMN.
Dalam perkara itu, komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam dan staf PT Inti Taswin Nur.
KPK menduga tersangka Darman selaku Direktur Utama PT Inti bersama-sama dengan Taswin memberi suap kepada Andra untuk mengawal proyek BHS yang dikerjakan perusahaan plat merah tersebut.
Baca juga: UU Revisi Resmi Diundangkan, KPK belum Terima Salinan
Febri mengatakan KPK mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait pengawalan proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin memberikan uang yang diduga sebagai suap kepada Andra.
"Terdapat beberapa aturan yang diberlakukan tersangka yaitu uang yang diberikan dalam bentuk tunai jika dalam jumlah besar maka uang ditukarkan dengan US$ (dolar Amerika) atau S$ (dolar Singapura) menggunakan kode 'buku' atau 'dokumen'," imbuh Febri.
Dalam perkara itu, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diduga menerima suap sebesar S$96.700 dari Taswin.
KPK menduga suap diberikan agar Angkasa Pura menunjuk langsung PT Inti sebagai perusahaan yang akan mengerjakan baggage handling system enam bandara yang dikelola Angkasa Pura II.
Meski awalnya Angkasa Pura ingin menggunakan sistem tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, Andra disinyalir mengarahkan agar pekerjaan tersebut menggunakan proses penunjukan langsung kepada PT Inti.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Darman ialah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved