Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kasus Sukamiskin Dibuka Lagi

Dhika Kusuma Winata
18/10/2019 10:40
Kasus Sukamiskin Dibuka Lagi
Kabag Publikasi dan Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal terkait dengan penetapan lima tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menyebutkan, sejumlah saksi yang dipanggil yakni dokter di RS Rosela Karawang Fuisal Muliono dan Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Karawang Ariwibowo. Komisi antirasuah juga memanggil seorang penjual (sales) kendaraan bernama Tia Puspita Sari.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka WH (mantan Kepala LP Sukamiskin Wahid Husein)," katanya di Jakarta, kemarin.

Dalam pengembangan kasus itu, lima tersangka yang ditetapkan KPK yaitu Kepala LP Wahid Husein (menjabat Maret 2018), Kepala LP Deddy Handoko (menjabat 2016-2018), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan narapidana Fuad Amin.

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada Juli 2018 terkait jual beli izin keluar LP. Saat itu, tim KPK mengamankan enam orang dan menyita satu unit mobil Mitsubishi Trion Exceed hitam, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakkar hitam, dan uang sebesar Rp280 juta dan US$1.410.

Setelah kegiatan tangkap tangan itu, KPK menetapkan empat tersangka, dari unsur Kepala LP, staf LP, dan dua narapidana kasus korupsi dan pidana umum. Empat orang tersangka, termasuk Wahid Husein, telah dinyatakan bersalah dan dipidana di Pengadilan Negeri Tipikor Jawa Barat.

"Setelah munculnya sejumlah fakta baru dugaan keterlibatan pihak lain, KPK membuka penyelidikan baru hingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Rabu (16/10) tengah malam.

Wawan yang dibui di LP Sukamiskin dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara terkait perkara suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013. Di LP Sukamiskin, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu diduga mengatur keperluan izin ke luar LP dengan memberikan suap.

KPK menduga Wawan memberi mobil Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dengan nomor polisi D101CAT kepada Kepala LP Deddy pada 2018. Selain itu, Wawan juga diduga telah memberikan uang senilai Rp75 juta kepada Wahid Husein kurun waktu Maret-Juli 2018.

 

Belum paham

Sementara itu, pengacara Wahid Husein, Firma Uli Silalahi, menyatakan masih belum paham terkait perkara yang menjerat kliennya hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. "Makanya saya kurang paham, kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia," katanya di Bandung, kemarin.

Firma menyebut sangkaan KPK tersebut sebenarnya telah dibahas di persidangan sebelumnya. Namun, ia juga mengaku belum mengetahui secara rinci sangkaan tersebut karena pihaknya belum menerima laporan informasi dari lembaga antirasuah tersebut.

"Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," katanya. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya