Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEPALA Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa RKUHP bahwa saat ini dibutuhkan untuk memenuhi tujuan yang baik.
"Pembaharuan RKUHP sangat dibutuhkan untuk melakukan terobosan hukum demi memenuhi tujuan baik kepastian kemanfaatan. Kita sepakat kesini akan dilakukan restorasi justice yang mana hukum tak melulu dilakukan di pengadilan," kata Asep di Kantor Media Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (17/10).
Sehingga, Asep mengatakan kepolisian sangat tergantung pada RKUHP tersebut ditetapkan. Mulai dari penegakan hukum dan prespektif keamanan.
"Prespektif keamanan tupoksi kami kan ada tiga memelihara ketertiban masyarakat, menegakan hukum, dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat," ujar Asep.
Baca juga: Revisi KUHP Didorong Masuk Prolegnas
Sehingga ketika RKUHP menjadi isu nasional, maka kewajiban pihak kepolisian adalah melakukan pelayanan dan pengamanan bila ada unjuk rasa seperti 23 September lalu.
"Kita tahu adanya unjuk rasa dari mahasiswa dan anak sekolah dan unsur lain, para pelaku unjuk rasa harus menghormati hak orang lain, menjaga menghormati nilai moral yang diakui, menjaga ketentuan perundangan yang berlaku, dan menghormati keamanan dan ketertiban umum yang dihormati oleh orang banyak," urai Asep.
Menurutnya RKUHP saat ini diperlukan sebuah semangat pembaharuan yang menyesuaikan hukum yang berkembang secara progresif.
"Sehingga kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian, waktu itu (1945-2019) banyak berkembang hukum-hukum baru yang mengisi kekosongan itu. Bahwa ada beberapa terobosan hukum untuk perkembangan di era sekarang," tandasnya.
Bagaimana pola penindakan huku yang berlaku pada saat ini juga harus mengembangkan pola pemidanaan yang baik. Hukum terus berkembang mengikuti perkembangan di masyarakat.
Karena dalam konteks keadilan dan kepastian hukum tentunya negara harus memperhatikan hal tersebut. Seperti RKUHP dilakukan perubahan yang membahas dari segala elemen.
"Menurut saya ada pembahasan yang hilang, karena ada beberapa generasi yang tidak disosialisasikan tentang proses ini. Dari 629 pasal RKUHP, jadi perjalanan panjang," jelasnya.
Menurutnya, efektivitas penegakan hukum yaitu penegakan hukum atau pelaksana RKUHP, sarana dan pra sarana yang mendukung RKUHP. Dan sosial budaya. Sehingga memang tidak mudah untuk menciptakan RKUHP. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved