Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Bamsoet menjamin presiden tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilu.
"Sebagai pimpinan MPR saya jamin bahwa amendemen tidak akan jadi bola liar. Karena kita semua sepakat tidak ada materi atau agenda politik dalam domain amendemen itu," kata Bamsoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Bamsoet melanjutkan, konsentrasi MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada penerapan GBHN. Penerapan GBHN dilakukan sebagai pokok pikiran negara tentang pembangunan dan ekonomi bangsa ke depan. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada upaya untuk menjadikan kembali presiden sebagai mandatoris MPR. Tidak ada lagi upaya untuk pemilihan presiden kembali ke MPR, dan tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR, cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandatir MPR terkahir pada tahun 2002," ujarnya.
Baca juga: Kesepakatan Awal Cegah Amendemen Kebablasan
Bamsoet menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik komitmen MPR mengenai amendemen terbatas revisi UUD 45. Presiden, lanjut Bamsoet, memiliki pandangan yang selaras dengan para pimpinan MPR. Presiden juga meminta MPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di publik terkait rencana amendemen terbatas UUD 45.
"Aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ditampung dan dikaji oleh MPR melalui badan pengkajian yang sudah kita bentuk dan diketuai oleh fraksi PDIP," paparnya.
MPR juga akan terus berkonsultasi dengan presiden selaku kepala negara dan pemerintahan terkait proses amendemen terbatas UUD 45.
"Karena beliau salah satu stakeholder dari pada bangsa ini yang harus didengar pendapatnya terkait dengan amendemen," ungkapnya.
Bamsoet menyebut MPR dan Presiden tak dalam posisi setuju atau menolak. Namun kedua unsur telah menyelaraskan pikiran terkait penyerapan aspirasi. Begitu pula soal masa jabatan presiden yang diisukan akan diperpanjang.
"Tidak ada pembahasan masa perpanjangan jabatan. Jadi cukup 5 tahun dan 2 periode," tegas Bamsoet.(OL-5)
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
Amanah konstitusi UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta ikut mewujudkan perdamaian dunia harus direalisasikan dalam menyikapi konflik dunia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved