Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Bamsoet menjamin presiden tetap akan dipilih langsung oleh rakyat melalui sistem Pemilu.
"Sebagai pimpinan MPR saya jamin bahwa amendemen tidak akan jadi bola liar. Karena kita semua sepakat tidak ada materi atau agenda politik dalam domain amendemen itu," kata Bamsoet saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
Bamsoet melanjutkan, konsentrasi MPR dalam melakukan amendemen UUD 1945 hanya terbatas pada penerapan GBHN. Penerapan GBHN dilakukan sebagai pokok pikiran negara tentang pembangunan dan ekonomi bangsa ke depan. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tidak ada upaya untuk menjadikan kembali presiden sebagai mandatoris MPR. Tidak ada lagi upaya untuk pemilihan presiden kembali ke MPR, dan tidak ada pertanggungjawaban presiden ke MPR, cukup Ibu Megawati Soekarnoputri yang menjadi mandatir MPR terkahir pada tahun 2002," ujarnya.
Baca juga: Kesepakatan Awal Cegah Amendemen Kebablasan
Bamsoet menyampaikan Presiden Jokowi menyambut baik komitmen MPR mengenai amendemen terbatas revisi UUD 45. Presiden, lanjut Bamsoet, memiliki pandangan yang selaras dengan para pimpinan MPR. Presiden juga meminta MPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang di publik terkait rencana amendemen terbatas UUD 45.
"Aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat ditampung dan dikaji oleh MPR melalui badan pengkajian yang sudah kita bentuk dan diketuai oleh fraksi PDIP," paparnya.
MPR juga akan terus berkonsultasi dengan presiden selaku kepala negara dan pemerintahan terkait proses amendemen terbatas UUD 45.
"Karena beliau salah satu stakeholder dari pada bangsa ini yang harus didengar pendapatnya terkait dengan amendemen," ungkapnya.
Bamsoet menyebut MPR dan Presiden tak dalam posisi setuju atau menolak. Namun kedua unsur telah menyelaraskan pikiran terkait penyerapan aspirasi. Begitu pula soal masa jabatan presiden yang diisukan akan diperpanjang.
"Tidak ada pembahasan masa perpanjangan jabatan. Jadi cukup 5 tahun dan 2 periode," tegas Bamsoet.(OL-5)
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
KETUA PP Muhammadiyah Anwar Abbas menegaskan Indonesia harus tetap tegak menaati UUD 1945 untuk melawan praktik penjajahan terkait rencana Israel mendirikan negara yahudi di Tepi Barat
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945Â merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved