Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari swasta terkait kasus suap kuota impor ikan dengan jenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem.
"Dua orang tersebut ialah Desmond Previn berasal dari Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony dari swasta," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Kedua orang tersebut diperiksa dengan status saksi untuk tersangka atas nama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Benar, keduanya diperiksa dengan status saksi atas kasus impor ikan 2019 dengan tersangka MMU," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait suap impor ikan salem yaitu Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
KPK menganggap Mujib melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Perum Perikanan Indonesia Arief Goentoro, Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia Farida Mokodompit.
baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Asal Poso, Satu Orang Buron
Selanjutnya yaitu Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Kemudian dari swasta adalah Adhi Susilo, Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Aslam, Mantan Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Wenny, asisten pribadi Risyanto Yuyun, dan sopir Risyanto (tidak disebutkan namanya). (OL-3)
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved