Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dari swasta terkait kasus suap kuota impor ikan dengan jenis Frozen Pacific Mackarel atau ikan salem.
"Dua orang tersebut ialah Desmond Previn berasal dari Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony dari swasta," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10).
Kedua orang tersebut diperiksa dengan status saksi untuk tersangka atas nama Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).
"Benar, keduanya diperiksa dengan status saksi atas kasus impor ikan 2019 dengan tersangka MMU," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait suap impor ikan salem yaitu Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa.
KPK menganggap Mujib melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sedangkan, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor. Mereka adalah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Perum Perikanan Indonesia Arief Goentoro, Direktur Operasional Perum Perikanan Indonesia Farida Mokodompit.
baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Asal Poso, Satu Orang Buron
Selanjutnya yaitu Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Kemudian dari swasta adalah Adhi Susilo, Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Aslam, Mantan Vice President Sales Perum Perikanan Indonesia Wenny, asisten pribadi Risyanto Yuyun, dan sopir Risyanto (tidak disebutkan namanya). (OL-3)
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved