Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Arteria Dahlan Persilahkan Gugat UU KPK ke MK

Antara
12/10/2019 11:30
Arteria Dahlan Persilahkan Gugat UU KPK ke MK
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Arteria Dahlan mempersilakan pihak yang tidak puas dengan hasil revisi UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).    

Namun, dia menegaskan pihaknya menghormati apa pun keputusan yang diambil Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik undang-undang tersebut.    

"Saat ini, kanal yang paling pas secara konstitusional adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi undang-undang," kata Arteria di Jakarta, Jumat (11/10).    

Menurut dia, saat ini, momentumnya pas karena sebentar lagi UU KPK hasil revisi akan diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari sehingga hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan.    

Arteria melihat lebih baik mengajukan uji materi ke MK daripada kisruh membicarakan wacana Perppu KPK, apalagi ditunjukkan dengan aksi turun ke jalan atau demonstrasi.        

Baca juga: KPK Dalami Pencairan Uang Kasus Proyek SPAM

"Ketimbang kita kisruh gaduh di perppu, sekarang ini kita juga jangan sampai meniadakan instrumen dan kanal-kanal demokrasi yang sudah ada," ujarnya.   

Arteria menilai produk undang-undang merupakan komitmen bersama antara pemerintah dan DPR sehingga aksi menuntut Perppu KPK menihilkan komitmen kebangsaan antara eksekutif dan legislatif.    

Ia bercerita dirinya baru saja dari luar negeri dan Indonesia ditertawakan negara lain karena orang keberatan terhadap produk UU disuarakan dengan turun ke jalan.   

"Padahal, negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi, sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa malaadministrasi," katanya.        

Secara pribadi, dia menghormati semua pendapat. Namun semua pihak juga harus melihat apa pun pendapat mereka harus berlandaskan pada hukum.    

Hal itu, kata dia, karena Indonesia negara hukum dan kanalnya sudah jelas dalam menyelesaikan persoalan produk perundang-undangan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya