Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DORONGAN penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang KPK dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan Indonesia. Praktisi hukum Alamsyah Hanafiah menjelaskan Presiden tidak bisa menerbitkan perppu sebelum RUU tentang revisi UU KPK resmi berlaku sebagai hukum positif.
"RUU yang sudah disetujui oleh DPR itu harus diundangkan dahulu dalam daftar lembaran negara baru bisa dibuat perppu," ujar Alamsyah saat dihubungi, kemarin.
Alamsyah berharap Presiden cermat sebelum menerbitkan perppu. Perlu pertimbangan matang dengan melibatkan banyak pihak, termasuk dari kalangan akademisi. Jangan sampai perppu diterbitkan hanya karena desakan dari beberapa pihak yang tidak sepakat terhadap revisi UU KPK.
"Harus terbuka supaya masyarakat bisa menyampaikan pendapat. Pembuatannya (perppu) harus melibatkan akademisi dan praktisi hukum," tegasnya.
Dia juga mengkritik langkah pihak-pihak yang melakukan judicial review RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah itu dinilai prematur karena pada dasarnya UU KPK hasil revisi belum pernah berlaku karena belum diundangkan oleh Presiden.
"Syarat untuk judicial review juga harus diundangkan dulu karena RUU bukan objek judicial review. Yang bisa diuji ke MK ialah undang-undang bukan RUU," pungkasnya.
Hak prerogatif
Anggota Fraksi PKS DPR, Nasir Djamil, menilai penerbitan Perppu KPK sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Untuk itu, tidak perlu lagi ada pihak-pihak yang memaksa Presiden menerbitkan perppu. Ia mendorong pihak yang tidak menyetujui revisi UU KPK agar menempuh jalur konstitusi.
"Menurut saya, sambil menunggu RUU itu diundangkan, lalu kemudian dipraktikkan dan dievaluasi dalam waktu tertentu, pihak-pihak yang tidak sejalan dengan norma-norma itu melakukan uji materi," kata Nasir.
Sembari berjalannnya waktu, Nasir menyebut pihak yang tidak sepakat bisa mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke MK. Ketimbang perppu, dia menilai langkah itu lebih tepat untuk dilakukan.
"Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang demokratis, sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita arahkan ke MK," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.
Lebih jauh, Nasir berpandangan Presiden mesti menjelaskan secara ilmiah soal revisi UU KPK kepada publik. Apalagi, di tengah desakan penerbitan perppu. "Kita khawatir akhirnya kita punya MK, tapi kemudian kita tidak manfaatkan. Kita tidak menyalurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya memang kalangan akademisi atau sivitas akademik mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK," tandasnya.
Nasir menyayangkan anggapan beberapa pihak yang menyebut perppu merupakan jalan pintas dan jalur melalui MK tidak efektif karena cenderung memakan waktu lama.
"Kalau mau menguji UU, ya ke MK. Jangan berpikir kok lama sekali, butuh waktu. Selama ini teman-teman yang mengatakan itu lama ketika mengadukan atau melakukan uji materi juga lama. Makanya ada beberapa aktivis mengatakan itu lama," pungkas Nasir.
Dia mengatakan lama atau cepat mestinya tidak menjadi alasan karena yang lebih penting ialah kualitas perundangan yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat. "Dengan kata lain, yang penting kualitas UU yang dihasilkan." (P-3)
KETUA Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman Samarinda, Orin Gusta Andini menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih berjalan stagnan.
UU KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) mengenai proses seleksi pimpinan KPK yang dianggap tidak sah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Saut Situmorang mengatakan lima pimpinan KPK yang baru terbentuk periode 2024-2029 berpotensi akan bekerja tidak independen dalam memberantas korupsi karena revisi UU KPK
Soleman B Ponto menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XXI/2023 membenturkan kewenangan KPK dengan Kejaksaan dan TNI lewat Polisi Militer.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved