Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PEGIAT antikorupsi Emerson Yuntho menilai, operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terganggu jika UU KPK hasil revisi berlaku.
Untuk itu, ia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.
“Kalau revisi (UU KPK) ini diundangkan dan berlaku, ke depan OTT saya pastikan berkurang. Hanya Mereka-mereka yang enggak punya backing yang berpotensi di OTT,” kata Emerson di acara diskusi di Tebet, Jakarta, Selasa (8/10).
Baca juga : PPP : Tidak ada Kegentingan Terbitkan Perppu KPK
Menurutnya, OTT yang selama ini dilakukan KPK berdasarkan kewenangan penyadapan. Kehadiran dewan pengawas yang tertera dalam revisi UU KPK menjadi halangan dalam OTT.
Apalagi, lanjutnya, jika terjadi benturan kepentingan dari dewan pengawas yang mengeluarkan izin untuk melakukan penyadapan.
Emerson menyebut ada ketakutan di DPR dan pemerintah terhadap lembaga KPK. Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu.
“Di naskah akademik (RUU KPK) enggak ada tuh penjelasan adanya dewan pengawas. Saya membaca proses pembuatannya terburu-buru. Makanya kami mendorong perppu,” tegasnya. (OL-7)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved