Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk diperiksa terkait tersangka Samin Tan (SMT).
KPK ingin menggali informasi terkait kasus terminasi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan (8/10).
Baca juga: Sidang Setnov Ditunda
Sebelumnya, Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9), Senin (16/9), dan Kamis (19/9).
Saat panggilan pertama, Mekeng mengirimkan surat ke KPK karena sedang berada di luar negeri.
Pada Senin (16/9), politisi Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih dalam perjalanan dinas. Selanjutnya, pada Kamis (19/9), yang bersangkutan sedang berada di luar negeri karena ada kegiatan dinas dan ada pemeriksaan kesehatan.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak tersebut. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved