Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELBAGAI ancaman nyata seperti terorisme, radikalisme, serta separatisme dan pemberontakan bersenjata diprediksi masih akan dihadapi bangsa ini dalam 5 tahun ke depan.
Ancaman nyata lain yang juga diperkirakan akan dihadapi ialah bencana alam, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian kekayaan alam, wabah penyakit, serangan siber dan spionase, serta peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Hal itu dikemukakan Kepala Staf Umum TNI Letjen Joni Supriyanto melalui keterangan dari Pusat Penerangan TNI, Senin (7/10).
"Kewaspadaan harus tetap dijaga mengingat bentuk ancaman bersifat dinamis, serta dapat berubah menjadi ancaman nyata ketika kepentingan nasional dan kehormatan negara terusik,” kata Joni.
Menurut dia, strategi pertahanan negara dirumuskan dengan tiga substansi dasar strategi secara proposional, seimbang, dan terkoordinasi. Pertama, tujuan yang ingin dicapai ialah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan melindungi keselamatan segenap bangsa yang dijabarkan menjadi lima sasaran strategis.
Kedua, sumber daya pertahanan yang digunakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, yakni mengerahkan pertahanan militer yang diintegrasikan dan disinergikan dengan pertahanan nirmiliter.
Ketiga, bagaimana menggunakan sumber daya untuk mencapai tujuan atau sasaran strategis, yakni merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sistem pertahanan negara yang tangguh dan berdaya tangkal tinggi sesuai dengan paham bangsa Indonesia tentang damai dan perang.
“Apabila ketiga substansi dasar tersebut tidak proporsional, tidak seimbang dan tidak terkoordinasi maka akan menimbulkan risiko. Itu karena terjadi kesenjangan antara tujuan yang ingin dicapai, kemampuan dan kekuatan sumber daya yang tersedia, serta konsep bertindak strategis yang dipilih,” tuturnya.
Joni Supriyanto menambahkan bahwa doktrin pertahanan dirumuskan sesuai paham dan pandangan bangsa Indonesia tentang damai dan perang. Hal itu dipersiapkan dan diimplementasikan dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dari upaya-upaya pihak manapun yang mengancam eksistensi kemerdekaan.
“Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatan, dimana penyelesaian pertikaian atau pertentangan diusahakan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia perang adalah jalan terakhir dan hanya dilakukan apabila semua usaha secara damai tidak berhasil,” ujarnya.
Menurut dia, pada masa damai doktrin pertahanan negara digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggara pertahanan negara. Tujuannya untuk membangun kekuatan pertahanan negara dalam kerangka kesiapsiagaan dan kekuatan penangkal yang mampu mencegah, termasuk meniadakan setiap hakikat ancaman yang berasal dari luar maupun yang timbul di dalam negeri.
Untuk menghadapi pelbagai ancaman tersebut, imbuhnya, diperlukan postur TNI ideal yang dibangun sesuai kebijakan pertahanan negara dan disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pembangunan Postur TNI meliputi pembangunan kekuatan TNI yang dilaksanakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan dengan mengikuti kemajuan perkembangan teknologi.
“Pembinaan kemampuan TNI meliputi pembinaan kemampuan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Gelar kekuatan TNI dengan pertimbangan strategis dan menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah,” tandasnya. (OL-8)
Frenchie Mae Cumpio divonis bersalah mendanai terorisme di Filipina. Kelompok pers menyebut kasus ini rekayasa untuk membungkam jurnalisme komunitas.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Al Araf menilai draft Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme yang saat ini beredar mengandung persoalan inkonstitusional
Dengan posisi yang masih berupa draf, pembahasan mendalam belum dapat dilakukan, apalagi untuk menentukan sikap politik lembaga legislatif.
Aturan tersebut wajib memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Ancaman terorisme saat ini semakin kompleks, terutama dengan adanya situasi ketidakpastian global yang rentan menjadi lahan subur ideologi kekerasan.
Keterlibatan aktif orang tua dalam komunitas pengawasan dinilai menjadi faktor kunci dalam memutus mata rantai penyebaran paham ekstrem.
Mencegah radikalisme dan intoleransi berarti menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
Densus 88 mengungkap remaja 14 tahun di Jepara memiliki koneksi dengan pendiri kelompok ekstremis Prancis BNTG dan aktif di komunitas True Crime.
BNPT mencatat 112 anak Indonesia terpapar radikalisasi terorisme lewat media sosial dan gim online sepanjang 2025, dengan proses yang makin cepat di ruang digital.
Radikalisme dan intoleransi tidak bisa dilawan hanya dengan regulasi, tetapi dengan penghayatan nilai-nilai Pancasila sebagai pedoman etis bersama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved