Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemilu Serentak Bisa Menghemat Hingga Rp10 Triliun

M. Iqbal Al Machmudi
03/10/2019 12:50
Pemilu Serentak Bisa Menghemat Hingga Rp10 Triliun
Direktur Litigasi Direktorat Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah.(Istimewa/Kemenhumham)

DIREKTUR Litigasi Direktorat Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah, yang mewakili pemerintah, membacakan pendapat terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Saat pembacaan, Ardiansyah mengungkapkan bahwa Pemilu serentak dapat menghemat biaya pemilu hingga Rp5-10 triliun.

Pemilu dilakukan secara serentak untuk menghemat, efisiensi, dan menekan pengeluaran negara sehingga dapat memberikan pengaruh positif terhadap sistem pemerintahan Indonesia.

"Pengaruh positif tersebut ialah penghematan anggaran Pemilu sehingga dapat dialokasikan untuk hal lain Rp5-10 Triliun," kata Ardiansyah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Selain itu, Pasal 22 E Ayat (1) dan (2) UUD 1945 tidak menyatakan pemilu dapat dilakukan secara serentak atau tidak, yang jelas pemilu harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil untuk memilih DPR, DPD, dan Presiden.

"Dengan begitu jelas bahwa dalam pasal tersebut merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka," ujar Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, apabila ingin dirubah menjadi pemilihan tidak serentak maka perubahan dilakukan melalui Legislatif Review bukan melalui judicial review.

"Apabila mau dirubah di masa yang akan datang dirubah melalui Legislatif Review bukan judicial review di MK," imbuhnya.

Perkara sendiri telah terintegrasi di nomor 37/PUU-XVII/2019. Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945.

Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat dari Pemerintah dan DPR dengan diketuai Anwar Usman. Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari senin 14 Oktober 2019 Pukul 11.00 WIB. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya