Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Posisi Tawar Jokowi Tinggi untuk Terbitkan Perppu KPK

Dhika Kusuma Winata
02/10/2019 17:11
Posisi Tawar Jokowi Tinggi untuk Terbitkan Perppu KPK
Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris (kiri)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENGAMAT politik sekaligus peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris menilai Presiden Joko Widodo memiliki daya tawar tinggi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu KPK.

Perppu KPK, ucap Haris, juga akan menaikkan wibawa Jokowi karena menunjukkan komitmennya untuk memperkuat komisi antirasywah dan mewujudkan visi pemerintahan yang bersih.

Karena itu, imbuhnya, Jokowi sangat dimungkinkan untuk menerbitkan Perppu.

"Menurut saya ini kesempatan bagi Presiden untuk memulihkan martabat. Perpu KPK dibutuhkan untuk menguatkan pemberantasan korupsi. Komitmen dan visi itu hanya bisa ditegakkan apabila KPK kuat," kata Syamsuddin di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, Jokowi tidak perlu khawatir berlebihan mengenai dukungan partai politik di DPR perihal penerbitan Perppu. Pasalnya, dukungan publik saat ini kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu KPK sangat kuat.

Baca juga: Jokowi tidak Langgar Aturan Jika Terbitkan Perppu KPK

Terlebih, imbuh Haris, Jokowi sebagai Presiden Terpilih 2019-2024 mempunyai kartu truf posisi tawar terhadap partai perihal pemilihan komposisi kabinet mendatang.

"Tidak ada alasan untuk khawatir terjadap penolakan Perppu KPK," ucapnya.

Syamsuddin berpendapat DPR yang mengusulkan revisi UU KPK sejatinya menghambat visi Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Untuk itu, Perppu sebagai hak subjektivitas Presiden bisa diterbitkan untuk mencapai visi tersebut. Menurut dia, situasi saat ini termasuk genting bagi Presiden untuk menerbitkan Perpu.

"Melalui revisi UU KPK, penindakan tidak ada dan substansinya lebih seperti komisi pencegahan korupsi. Perubahannya drastis karena hampir semua pasal diubah termasuk penambahan dewan pengawas," ucapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik