Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Jokowi tidak Langgar Aturan Jika Terbitkan Perppu KPK

Dhika Kusuma Winata
02/10/2019 15:16
Jokowi tidak Langgar Aturan Jika Terbitkan Perppu KPK
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

PAKAR hukum tata negara Refly Harun menilai tidak ada aturan hukum yang akan dilanggar seandainya Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK. Dia mengatakan Jokowi memiliki otoritas penuh untuk membatalkan sebuah undang-undang melalui kebijakan Perppu.

"Perppu menjadi hak subjektivitas Presiden ketika ada kegentingan yang memaksa bahwa sebuah aturan tidak ada atau tidak memadai," kata Refly di Jakarta, Rabu (2/10).

Menurutnya, gelombang demonstrasi dan desakan penolakan UU KPK baru yang terus terjadi di Jakarta dan wilayah lainnya di Tanah Air sudah cukup menjadi alasan kegentingan bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu. Terlebih, aksi demonstrasi telah memakan korban jiwa. Karena itu, Perppu itu dinilai bisa meredam kegaduhan yang terjadi.

Refly mengatakan Jokowi tidak perlu khawatir soal ancaman pemakzulan terkait penerbitan Perppu. Meski begitu, diakui Perppu tidak bisa dikeluarkan saat ini karena UU KPK yang baru belum diundangkan. Pengundangan itu masih menunggu teken Presiden atau berlaku efektif tanpa teken Jokowi 30 hari sejak disahkan DPR yakni 17 Oktober 2019.

"Dari sisi hukum tidak ada pelanggaran kalau Presiden menandatangani UU KPK hasil revisi kemudian membatalkannya melalui Perppu. Yang jelas harus diundangkan terlebih dahulu," jelasnya.

Baca juga: Perppu Dinilai Lemahkan Kewibawaan Presiden

Hal serupa, tambah Refly, pernah dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menerbitkan Perppu yang menggantikan UU mengenai Pilkada pada 2014 lalu.

Kala itu, SBY menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh DPRD.

SBY juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014. Isinya adalah Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengembalikan pilkada langsung.

"Untuk menilai genting atau tidak, biar DPR juga nanti menilainya. Tapi saya melihat Perppu KPK sudah genting karena KPK mau dilumpuhkan dengan UU hasil revisi," tandas Refly.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya