Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Fadil Imran pihaknya telah melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan dengan menetapkan sedikitnya 325 orang di sejumlah wilayah.
"Kita telah melakukan upaya penegakan hukum, terdapat 325 ditetapkan sebagai tersangka," kata Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/9).
Dari 281 laporan polisi, Kata Fadil terdapat 37 perkara yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.
"Sisanya masih dalam proses melengkapi berkas-berkas perkara," sebutnya
Fadil menegaskan pihaknya tak pandang bulu dalam menindak pelaku kebakaran hutan. Bahkan siapa pun yang terbukti melanggar akan dikenakan tindak pidana.
"Kami tidak pandang bulu, kami konsisten siapapun yang melakukan tindak pidana, lalai dalam menjaga konsesinya, pasti kita akan melakukan penindakan hukum yang tegas," lanjutnya
Dia menambahkan, para pelaku kebakaran hutan akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP.
Adapun ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar hingga Rp15 Miliar. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved