Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mengajak jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI satu suara mendorong dan mendukung DPR RI periode yang akan dilantik 1 Oktober untuk merevisi terbatas UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau UU Pilkada.
“Bawaslu KPU harus suarakan bersama pentingnya revisi UU Nomor 10 Tahun 2016, terutama larangan menyangkut eks napi koruptor yang harus diatur,” jelasnya dalam keterangan resmi, Minggu (29/9).
Menurut dia, larangan bagi mantan napi koruptor yang harus tercantum dalam norma khusus pada UU Pilkada dan hal ini menjadi perhatian serius pihak Bawaslu. Lewat penguatan itu maka dasar hukumnya menjadi sangat kuat dan memberikan jaminan kepastian hukum yang tak bisa ditawar.
Baca juga: UU Pilkada Dinilai sudah tidak Relevan
Bercermin dari kejadian Pemilu kemarin, lanjut dia, ada dinamika antara Bawaslu dan KPU karena secara normatif tidak ada larangan eks napi koruptor yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang kemudian KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan napi koruptor yang kemudian digugat ke Mahkamah Agung (MA).
“Karena tidak diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, lalu kemudian terbit PKPU dan digugat. Imbasnya Bawaslu dianggap tidak sejalan dengan KPU. Jadi dalam persoalan larangan mantan napi koruptor memang harus diatur supaya KPU tidak melahirkan aturan lagi dilarangnya mantan napi koruptor untuk ikut dalam kontestasi Pilkada yang ujung-ujungnya digugat ke MA,” tegas dia.
Pada 1 Oktober 2019, wajah baru akan menghiasi DPR RI. Menurut Abhan, tidak mudah dan cepat mendapatkan respon dari anggota DPR RI baru perihal revisi UU Nomor 10 Tahun 2016. Untuk itu, Abhan harap dapat dukungan dari berbagai pihak terutama sesama penyelenggara pemilu.
“Sebentar lagi akan ada pergantian wajah di DPR. Mungkin saja yang mengurusi UU Nomor 10 Tahun 2016 banyak wajah baru. Tapi kita tetap optimis dorongan untuk revisi UU Pilkada ini diterima oleh DPR,” harapnya.
Pilkada 2020, sebut Abhan, masih dirumitkan oleh UU Pilkada yang mengaturnya, terutama menyangkut lembaga Bawaslu kabupaten/kota masih Ad box (sementara), padahal sudah berubah menjadi permanen pasca-diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Atas perbedaan kewenangan dan nomenklatur untuk Bawaslu kabupaten/kota yang diatur dua UU tersebut, saat ini sedang berlangsung proses judicial review yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK).(OL-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved