Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ananda Badudu Merasa Beruntung

Tri Subarkah
28/9/2019 11:40
Ananda Badudu Merasa Beruntung
Mantan jurnalis Tempo sekaligus musisi Ananda Badudu yang sempat dijemput polisi(Medcom.id/Siti Yona Hukmana)

KEBERHASILAN musikus Ananda Badu-du dalam menggalang dana dengan jumlah melebihi ekspektasi untuk menyokong aksi demonstrasi mahasiswa, berbuntut kurang mengenakkan. Mantan wartawan tersebut terpaksa menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Ananda dijemput polisi kemarin dini hari hingga akhirnya­ keluar dari Gedung Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Ia mengaku merasa lebih beruntung karena masih banyak mahasiswa yang diproses di kepolisian tanpa pendampingan.

“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan. Tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan, diproses dengan cara-cara tidak etis.

Mereka butuh pertolongan lebih dari saya.”
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengatakan saat ini status Ananda masih ditetapkan sebagai saksi. Pihaknya siap menempuh upaya hukum untuk membantu Ananda bila diperlukan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono, polisi sempat menginterogasi Ananda di tempat indekosnya di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Ananda lalu diperiksa di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal penggalangan dana untuk demonstrasi mahasiswa lewat laman KitaBisa.

Ananda sempat menjelaskan kronologi kejadian tersebut melalui utas Twitter-nya. Pada pukul 04.34 WIB, ia menulis ‘Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa’. Lalu ada juga foto yang ia unggah di Twitter menampilkan pria yang memegang surat perintah penangkapan.

Bukan hanya kasus Ananda yang sempat menyentak publik, Polda Metro Jaya juga menangkap pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen, Dandhy Laksono, sebagai tersangka terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memintai keterangan Dhandy yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Ada postingannya di media sosial yang setelah kita analisis itu mengandung provokasi,” sebut Iwan.

Iwan mengatakan Dandhy dipulangkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Dandhy, Feri Kusuma menjelaskan penangkapan Dandhy terkait dengan lima kicauannya dalam utas Twitter ihwal kerusuhan di Wamena, Papua, pada Senin (23/9).

Feri mengungkapkan proses pemeriksaan Dandhy berjalan baik. Namun, penangkapan yang dilakukan polisi pada tengah malam dianggapnya kurang tepat.

Minta klarifikasi

Di lain hal, Kepala Staf TNI-AL Laksamana Siwi Sukma Adji membenarkan informasi pemanggilan mantan KSAL Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto oleh Pusat Polisi Militer (POM) AL. Slamet dipanggil terkait dengan video viral keterlibatan dirinya dalam demonstrasi mahasiswa di depan pintu utama Mabes TNI.

Pada aksi tersebut, Slamet Soebijanto yang pernah menjabat sebagai petinggi TNI-AL, terlihat menggunakan atribut topi dengan logo TNI-AL berbintang empat.

“Kami mengklarifikasi apa yang telah disampaikan beliau kemarin,” ujar Siwi, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma­, Jakarta, kemarin.

Namun, Siwi enggan berkomentar ketika ditanya awak media mengenai peran Slamet dalam aksi tersebut. Menurut dia, pihak POM AL masih menghimpun keterangan dari Slamet. (Fer/Gol/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya