Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASIFNYA penggunaan internet di Indonesia perlu juga memperhatikan kepentingan nasional yang harus dijaga. Sayangnya aturan formil itu belum ada di Indonesia. Hal itu lah yang membuat DPR menginisiasikan rancangan undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS)..
Anggota Pansus RUU KKS Bobby Adhityo Rizaldi, mengatakan salah satu sebab DPR menginisiasi RUU itu karena melihat salah satu ancaman baru yang disebutkan dalam Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN), yang tidak didefinisikan dalam Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Yaitu dimasukkan adanya ancaman perang Hibrida. Perang hibrida salah satunya disitu adalah perang siber. Nah, siber itu siapa yang mengkonsolidasikan, siapa leading sector nya, apakah di matra masing- masing, apakah di kepolisian atau ada badan lain yang mengkoordinasikan, nah inilah yang nanti akan disinkronisasikan dalam RUU KKS ini," kata Bobby.
"Oleh karenanya, terhadap kebutuhan tantangan zaman yang memang berbeda, DPR menginisiasi adanya RUU ini," ujar Bobby dalam acara diskusi Forum Legislasi dengan tema 'Nasionalisme dibalik RUU KKS, seperti dalam keterangan tertulisnya.
UU PSDN sendiri telah disetujui DPR RI dan pemerintah untuk segera disahkan menjadi Undang Undang dalam paripurna terdekat.
Baca juga : Punya Keterkaitan ke Banyak Pihak, RUU KKS Perlu Dibahas Bersama
Bobby menjelaskan RUU KKS masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2018 yang pembuatan naskah akademisnya dikerjakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Di bulan Mei 2019 RUU KKS ditetapkan sebagai inisiatif Baleg. Namun, kata Bobby karena partai politik disibukan oleh persiapan menghadapi Pemilu 2019, maka draft RUU KKS baru bisa diselesaikan saat ini.
"Karena waktu yang sangat sempit ini, maka pansus (panitia khusus) dibentuk, baru minggu lalu terpilih. Ketuanya pak Bambang Wuryanto dari PDIP. Saya sendiri, dari komisi I masuk menjadi anggota pansus dan rencananya mulai dari kemarin itu harusnya kita rapat untuk menerima penjelasan dari pemerintah dan menerima DIM [Daftar Inventarisasi Masalah]," kata Bobby.
Hal tersebut adalah salah satu syarat untuk carry-over (meneruskan) RUU yang belum selesai pembahasannya pada periode DPR RI saat ini ke anggota DPR periode berikutnya. Persyaratan ini tertuang dalam UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan yang revisinya baru disetujui pada rapat paripurna DPR RI, Selasa ini.
Menurut Bobby, DPR hanya memiliki waktu Rabu atau Kamis untuk melakukan rapat bersama pemerintah.
"Kami harapkan pada saat rapat dengan pemerintah, sekaligus DIM diserahkan kepada DPR RI, sehingga RUU KKS dapat dilanjutkan untuk dibahas dengan DPR RI 2019-2024," ujarnya.
Akademisi dari Universitas Bhayangkara Awaluddin Marwan mengapresiasi inisiatif DPR terkait RUU KKS.
“Patut diapresiasi karena UU KKS ini sangat urgent. Beberapa hari lalu kita melihat situs Kemendagri [Kementrian Dalam Negeri] di hack oleh hacker security 007. Itu membuktikan bahwa keamanan siber itu perlu diperkuat karena kalau tampilannya sudah dirubah (de-facing), itu secara otomatis mengurangi citra lembaga. Mereka bisa merusak, mencloning dan bisa memperjual belikan data, apalagi disana ada E-KTP," ujarnya.
Baca juga : DPR Minta Solusi Swasta Akses Data Pribadi
Ketua Umum Federasi Teknologi Informasi Indonesia Andi Budimansyah juga mengapresiasi kepedulian DPR RI terhadap lembaga yang terkait dunia siber. FTII yang merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat teknologi dan beranggotakan asosiasi yang terkait dengan teknologi informasi, sangat membutuhkan regulasi yang mengatur soal keamanan dan ketahanan siber.
"Saat ini Indonesia baru memiliki UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tapi belum ada yang mengatur keamanan dan ketahanan siber," ujarnya.
Namun, Andi mengingatkan RUU KKS masih memerlukan masukan dari berbagai stakeholder yakni masyarakat siber untuk memperkaya dan lebih menyempurnakan.
"Jangan sampai pada saat RUU KKS diundangkan masih terjadi tumpang tindih aturan dengan undang-undang lain serta adanya tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya," ujarnya. (OL-7)
Dengan integrasi ini, ARIA menjanjikan perlindungan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap berbagai ancaman siber.
BSSN mencatat sejak 26 Oktober 2023 tercatat setidaknya terdapat 361 juta anomali traffic atau yang bisa dikatakan sebagai serangan siber ke Indonesia.
Indonesia masih menjadi sasaran empuk bagi serangan siber berupa pencurian data hingga ransomware (perangkat pemeras).
MTM-CSIRT merupakan tim tanggap insiden siber yang berfungsi untuk membantu meningkatkan keamanan, responsibilitas, dan aktif mencegah dan mendeteksi serangan siber.
Studi terbaru Cisco menyatakan, hanya 39% organisasi di Indonesia yang mempunyai kesiapan matang dalam menghadapi risiko keamanan siber modern.
Kemenkominfo dan Katadata Insight Center tahun lalu menunjukkan lebih dari 60% masyarakat masih belum mengetahui keberadaan RUU PDP,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved