Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sesmenpora dicecar KPK Soal Regulasi dan Dana Hibah KONI

M. Iqbal Al Machmudi
24/9/2019 20:05
Sesmenpora dicecar KPK Soal Regulasi dan Dana Hibah KONI
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto di Gedung KPK. Juli lalu(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto, Selasa (24/9).

Gatot menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih selama 8 jam lebih, Ia ditanya seputar regulasi jabatannya dan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Saya penuhi panggilan dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.20 WIB. Tadi yang ditanya materi mengenai hibah KONI," kata Gatot di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedua yang dijalani Gatot. Sebelumnya, ia menjalani pemeriksaan pada 26 Juli lalu saat kasus dana hibah KONI masih dalam tahap penyelidikan.

Selain soal dana Hibah KONI, Gatot juga diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai Sesmenpora dan regulasi soal dana hibah dan penerimanya.

Baca juga : Ketua KONI akan Siapkan Sistem Pendanaan Baru yang Transparan

"Saya juga diperiksa dalam kapasitas regulasi, aturan, dan hibah sesungguhnya boleh atau tidak lalu dasarnya apa kemudian fungsi Sesmenpora seperti apa," tambahnya.

"Kemudian alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa jadi lebih banyak soal regulasi," imbuhnya.

Gatot mengungkapkan pada saat pemeriksaan sendiri sangat intensif dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh untuk bagaimana kejadian itu terjadi.

Sebelumnya, Gatot penuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam pemeriksaan mengenai dana hibah KONI yang menyeret Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Kehadiran Gatot guna melengkapi berkas penyidikan Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat datang di gedung KPK dirinya mengaku tidak menyiapkan apapun.

Dalam kasus suap dana hibah KONI, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tersebut. Diantaranya: Sekertaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara umum KONI Jhonny E Awuy, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat komitmen Adhi Purnama, dan Staff Kemenpora Eko Triyanto. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya