Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pemblokiran akses data internet di Kabupaten Wamena, Provinsi Papua.
Pembatasan itu disebut dilakukan untuk mendukung proses pemulihan keamanan dan ketertiban sehubungan dengan pecahnya kerusuhan di Kabupaten Wamena.
Pemblokiran internet dimulai sejak Senin (23/9) Pukul 12:30 WIT hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan sementara layanan data telekomunikasi di wilayah Kabupaten Wamena. Masyarakat tetap bisa berkomunikasi menggunakan layanan suara dan pesan singkat (SMS)," kata Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui siaran pers di Jakarta, Senin (23/9) malam.
Baca juga: Jokowi : Kerusuhan Wamena Dipicu Hoaks
Pemerintah mengatakan pemblokiran akan dibuka jika situasi keamanan kondusif. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian berbasis SARA, hasutan, dan provokasi.
"Pemerintah menghimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks melalui media apapun, termasuk media sosial, agar proses pemulihan keamanan di wilayah Kabupaten Wamena cepat berlangsung," ucap Ferdinandus. (A-4)
Dalam kaitannya dengan AI, UU PDP berfungsi sebagai pedoman atau rulebook yang harus dipatuhi.
Banyak wilayah di Bali yang membutuhkan akses internet stabil, terutama daerah yang secara geografis terisolasi.
Tanpa dukungan WiFi yang andal, pelaku usaha berisiko menghadapi gangguan operasional yang berujung pada hilangnya peluang penjualan.
Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur digital di wilayah Indonesia timur mencapai tonggak baru dengan beroperasinya Community Gateway pertama di Indonesia.
Pemerintah Rusia memblokir Snapchat dan membatasi FaceTime dengan alasan keamanan nasional.
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung kemajuan dunia pendidikan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved