Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU

Akmal Fauzi
23/9/2019 19:01
Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan Empat RUU
Presiden RI Joko Widodo(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

PRESIDEN Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan. Keempat RUU itu yakni RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).

Keputusan ini diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan ketua komisi yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. Jokowi ingin agar pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, 2019-2024.

Jokowi menjelaskan, penundaan pengesahan keempat RUU tersebut agar adanya masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat.

Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.

“Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke DPR RI berikutnya," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Jokowi menerangkan saat ini hanya tinggal RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).

"Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan," ujarnya.

Jokowi memahami reaksi masyarakat terhadap RUU yang dikritisi dan penolakan terhadap hasil revisi UU tersebut. Maka, Jokowi berharap DPR periode ini tidak melanjutkan prosesnya untuk pengambilan keputusan.

"Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," katanya.

"Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," ungkap Kepala Negara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya