Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan. Keempat RUU itu yakni RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).
Keputusan ini diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan ketua komisi yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. Jokowi ingin agar pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, 2019-2024.
Jokowi menjelaskan, penundaan pengesahan keempat RUU tersebut agar adanya masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.
“Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke DPR RI berikutnya," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Jokowi menerangkan saat ini hanya tinggal RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
"Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan," ujarnya.
Jokowi memahami reaksi masyarakat terhadap RUU yang dikritisi dan penolakan terhadap hasil revisi UU tersebut. Maka, Jokowi berharap DPR periode ini tidak melanjutkan prosesnya untuk pengambilan keputusan.
"Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," katanya.
"Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," ungkap Kepala Negara.(OL-5)
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved