Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dalam pembahasan. Keempat RUU itu yakni RUU Perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP).
Keputusan ini diambil setelah Presiden bertemu dengan pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan ketua komisi yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9) siang. Jokowi ingin agar pembahasan keempat RUU tersebut ditunda dan dilakukan oleh anggota DPR RI periode selanjutnya, 2019-2024.
Jokowi menjelaskan, penundaan pengesahan keempat RUU tersebut agar adanya masukan mengenai substansi yang lebih baik dari masyarakat. Presiden juga ingin agar substansi RUU tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.
“Itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke DPR RI berikutnya," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Jokowi menerangkan saat ini hanya tinggal RUU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP).
"Berarti yang disahkan peraturan perundang-perundangan," ujarnya.
Jokowi memahami reaksi masyarakat terhadap RUU yang dikritisi dan penolakan terhadap hasil revisi UU tersebut. Maka, Jokowi berharap DPR periode ini tidak melanjutkan prosesnya untuk pengambilan keputusan.
"Itu masukan-masukan, yang baik dari masyarakat harus didengar oleh DPR. Sampaikan bawa draft materinya, bawa materinya, bawa substansi-substansi yang harus dimasukkan ke DPR," katanya.
"Tadi saya sudah meminta itu, tentu saja akan ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait ke DPR. Masyarakat kalau mau menyampaikan materi-materi silakan ke DPR. Saya kira DPR akan mendengar itu," ungkap Kepala Negara.(OL-5)
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Dia menegaskan yang dilarang itu adalah penghinaan terhadap presiden. Sedangkan kritik terhadap pemerintah maupun kepala negara diperkenankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved