Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, sikap pemerintah tetap meminta untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Presiden Joko Widodo meminta adanya peralihan (carry over) pembahasan kepada DPR periode selanjutnya.
“Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas carry over,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Moeldoko menyampaikan, pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan DPR tadi saling mengemukakan pandangan terkait Revisi RKUHP.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah menyerahkan mekanisme pembahasan pada rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Selasa (23/9) besok.
Baca juga : DPR Respons Permintaan Presiden Terkait Penundaan RKUHP
Selain RKUHP, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan serta RUU Permasyarakatan.
"Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna. Pertanahan belum, DPR juga belum," kata Yasonna.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pembahasan RKUHP tetap akan dilanjutkan pada periode ini.
“Kami akan selesaikan nanti di DPR, sesuai mekanisme yang ada,” kata Bamsoet. Namun, Bamsoet menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan besok, Selasa (24/9) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Panitia Kerja Mulfachri yang menyebut DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna hingga 30 September 2019, sebagai akhir dari tugas anggota DPR periode 2014-2019.
"Sebelum itu, ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," jelasnya.
Baca juga : Tidak Ada Pengesahan RKUHP dalam Paripurna Besok
Ketika disinggung mengenai kemungkinan melanjutkan pembahasan RKUHP pada DPR periode 2019-2024, Mulfachri mengaku semuanya tergantung pada hasil forum lobi antara DPR dengan pemerintah.
Dia menyebut DPR membuka peluang untuk merevisi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan meresahkan oleh publik.
"Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak," ujar Mulfachri. (OL-7)
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved