Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, sikap pemerintah tetap meminta untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Presiden Joko Widodo meminta adanya peralihan (carry over) pembahasan kepada DPR periode selanjutnya.
“Nanti akan ada opsi yang berkembang di paripurna. Sikap pemerintah tidak berubah, sangat jelas carry over,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).
Moeldoko menyampaikan, pertemuan Presiden Jokowi dengan pimpinan DPR tadi saling mengemukakan pandangan terkait Revisi RKUHP.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menambahkan, pemerintah menyerahkan mekanisme pembahasan pada rapat paripurna DPR yang akan digelar pada Selasa (23/9) besok.
Baca juga : DPR Respons Permintaan Presiden Terkait Penundaan RKUHP
Selain RKUHP, pemerintah dan DPR juga belum menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan serta RUU Permasyarakatan.
"Belum selesai. Besok disampaikan di paripurna. Pertanahan belum, DPR juga belum," kata Yasonna.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pembahasan RKUHP tetap akan dilanjutkan pada periode ini.
“Kami akan selesaikan nanti di DPR, sesuai mekanisme yang ada,” kata Bamsoet. Namun, Bamsoet menegaskan bahwa pengesahan RKUHP tidak akan dilakukan besok, Selasa (24/9) sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Ketua Panitia Kerja Mulfachri yang menyebut DPR masih memiliki tiga agenda rapat paripurna hingga 30 September 2019, sebagai akhir dari tugas anggota DPR periode 2014-2019.
"Sebelum itu, ada forum lobi dengan pemerintah dan DPR. Nanti kita lihat sejauh mana forum lobi itu menghasilkan sesuatu yang baik untuk kita semua," jelasnya.
Baca juga : Tidak Ada Pengesahan RKUHP dalam Paripurna Besok
Ketika disinggung mengenai kemungkinan melanjutkan pembahasan RKUHP pada DPR periode 2019-2024, Mulfachri mengaku semuanya tergantung pada hasil forum lobi antara DPR dengan pemerintah.
Dia menyebut DPR membuka peluang untuk merevisi sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dan meresahkan oleh publik.
"Soal pasal-pasal bermasalah itu debatable. Kita tahu bahwa RUU KUHP sudah dibahas hampir 4 tahun, kita mendengar banyak pihak," ujar Mulfachri. (OL-7)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved