Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

YLBHI: Perumusan RUU KUHP Harus Komprehensif

Cahya Mulyana
21/9/2019 13:33
YLBHI: Perumusan RUU KUHP Harus Komprehensif
Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Ahmad Abdullah(Antara)

KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, memiliki dua catatan besar terkait Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yakni substansi bagus tapi narasinya multitafsir dan kedua sebaliknya. Maka ke depan persoalan tersebut patut mendapatkan sorotan serius supaya diperbaiki.

"Level persoalan besarnya ada dua, satu yang subtansinya tidak bermasalah tapi diformulasi secara tidak jelas. Sehingga akan jadi multitafsir dan akan jadi persoalan," terang Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Ahmad Abdullah dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?', di Jakarta, Sabtu (21/9).

"Yang kedua secara subtansi jadi masalah, gejala umumnya satu yang makar kemudian penghinaan presiden, pasal-pasal arkehelen ini ada di pasal kolonial juga ruang privat secara moral sangat relatif seperti perzinahan," ujar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, catatan tersebut perlu musyawarah lebih mendalam untuk merumuskan dan mencari jalan keluar. Tujuannya jelas, KUHP merupakan acuan utama hukum pidana sehingga harus jelas dan dapat dipahami semua pihak.

"Indonesia sudah mengambil jalan demokrasi dan Hak Asasi Manusia maka RUU RKUHP harus mencerminkan keduanya," tuturnya.

Ia setuju dengan semangat penghapusan aturan warisan kolonial diganti dengan produk hukum hasil pemikiran bangsa sendiri melalui RUU RKUHP.

Tapi niat tersebut, menurut Ikhsan, harus sejalan dengan pelaksanaannya yaitu setiap pasal yang termaktub berlaku adil dan tidak mencederai capaian demokrasi dan mengekang kebebasan.

"Tapi tujuan umtuk meningkatkan keadilan akan sirna ketika aturan yang baru itu tetap melahirkan penindasan dan mengekang kebebasan berpendapat dan yang lain-lain," tegasnya.

Dengan penundaan pengesahan RUU RKUHP, Ikhsan meminta semua pihak kembali mengkaji ulang setiap pasal yang akan menjadi kerangka besar hukum pidana.

"Maksudnya jangan sampai disahkan pada periode (DPR dan pemerintah) berikutnya tanpa perubahan berarti," pungkasnya. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya