Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PAKAR hukum tata negara, Muhammad Rulliyandi, mengatakan, salah satu konsekuensi dari Undang-Undang KPK yang baru adalah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan berstatus ASN, maka pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN. Menurut Rulli, panggilan Rulliyandi, terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan pegawai ASN akan disesuaikan dengan peraturan.
Meski demikian menurut Rulli, anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun rupiah bahkan diusulkan naik Rp1,2 triliun. "Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar, dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment yang berbeda", ujar Rulli usai acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta, Rabu (18/9).
Rulli menambahkan,"Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubunganya dengan status ASN, yg ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya".
Menurut Rulli, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yg besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi. Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.
Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itu kan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan," ujar Feri Amsari. (OL-09)
Komnas HAM meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, serta mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur
KAUKUS Muda Betawi merampungkan draf usulan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan
Polisi menangkap 301 orang terkait aksi unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada yang berakhir ricuh kemarin. Saat ini 112 orang di antaranya sudah dipulangkan.
Swedia memiliki UU mengenai kebebasan berekspresi dan protes, tetapi UU tersebut seharusnya tidak melewati batas hingga mengarah pada ujaran kebencian.
Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menilai pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dilakukan DPR RI belum perlu dibahas.
Dalam pasal itu, ketentuan pidananya ialah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved