Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
PAKAR hukum tata negara, Muhammad Rulliyandi, mengatakan, salah satu konsekuensi dari Undang-Undang KPK yang baru adalah status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dengan berstatus ASN, maka pegawai KPK harus tunduk pada tata tertib birokrasi yang sudah dinormakan dalam UU ASN. Menurut Rulli, panggilan Rulliyandi, terkait gaji, tunjangan maupun pendapatan tambahan pegawai ASN akan disesuaikan dengan peraturan.
Meski demikian menurut Rulli, anggaran KPK cukup besar, hampir satu triliun rupiah bahkan diusulkan naik Rp1,2 triliun. "Jadi dengan beban tanggung jawabnya yang besar, dan juga jumlah pegawainya yang tidak begitu besar, itu bisa saja diberi treatment yang berbeda", ujar Rulli usai acara diskusi di D'Consulate, Menteng, Jakarta, Rabu (18/9).
Rulli menambahkan,"Nanti silakan dibicarakan dengan Komisi III mengenai anggaran. Karena itu ada hubunganya dengan status ASN, yg ada kepangkatan, jabatan, golongan dan sebagainya".
Menurut Rulli, perubahan status belum tentu membuat kesejahteraan akan menurun karena dengan anggaran yg besar, jumlah pegawai yang sedikit, apalagi ada pembatasan tidak boleh dibentuk di provinsi. Jadi jika dikelola dengan baik, kesejahteraan pegawai tidak akan terganggu.
Sebelumnya dalam forum diskusi di tempat yang sama, pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari banyak mengkritik revisi UU KPK salah satunya tentang status pegawai yang menjadi ASN.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya, menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itu kan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung nasi Padang, perintahkan dilarang makan," ujar Feri Amsari. (OL-09)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved