Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

RKUHP Melaju ke Pengesahan

Putra Ananda
19/9/2019 09:40
RKUHP Melaju ke Pengesahan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) menyerahkan tanggapan pemerintah kepada Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI III DPR RI dan pemerintah, kemarin, menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU itu berlanjut ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kementerian Hukum dan HAM  akan membentuk tim sosialisasi setelah RUU itu disahkan menjadi UU KUHP yang baru. Yasonna mengaku lega akhirnya RKHUP bisa disepakati oleh pemerintah dan DPR.

"Ini warisan yang cukup besar untuk generasi kita dan bangsa ke depan karena lebih dari 100 tahun kita memakai hukum Belanda. RKHUP ini betul-betul hukum Indonesia," ujar Yasonna seusai rapat kerja dengan Komisi III membahas RKUHP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dalam pembahasan dengan pemerintah, kemarin, Komisi III setuju untuk menghapus Pasal 418 RKUHP tentang Perzinahan.

 "Jadi, Pasal 418 untuk dilakukan drop perlu kami sampaikan bahwa dapat disetujui dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dapat rapat kerja dengan Menkum dan HAM.

Dia menjelaskan, dalam forum lobi, ada catatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat, yaitu yang berkaitan dengan reformulasi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam keputusan tingkat I terhadap RKUHP. Karena itu, menurut dia, bisa disepakati catatan tersebut menjadi bagian dari usulan pemerintah.

Menteri Hukum dan HAM meminta Pasal 418 dihapus karena khawatir disalahgunakan dalam penerapannya. Pasal itu membuka peluang upaya kriminalisasi dan pemerasan oleh pihak tertentu.

"Khusus Pasal 418 takutnya bukan apa-apa, takut nanti sama seperti pasal narkoba, antara pemakai dan kurir," papar Yasonna. 

RKUHP Pasal 418 ayat 1 menyebutkan laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan itu karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori 3.

Pasal 418 ayat 2 menyebutkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori 4.

 

Hambat pers

Dewan Pers meminta DPR meniadakan pasal-pasal yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangan dengan UU No 40/1999 tentang Pers utamanya Pasal 2.

"RUU tersebut memuat sejumlah pasal yang dinilai multitafsir, 'pasal karet', serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada, yang bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik," papar anggota Dewan Pers Agung Dhamajaya, kemarin.

Pasal-pasal itu contohnya, Pasal 217-220 (tindak pidana terhadap martabat presiden dan wakil presiden) yang merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Agung mengingatkan ketentuan itu sudah dicabut oleh  Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006,

Kemudian, Pasal 240 dan 241  tentang penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 246 dan 247 (penghasutan untuk melawan penguasa umum), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), serta Pasal 446 (pencemaran orang mati).

Sejumlah LSM, hari ini, menggelar aksi demonstrasi meminta penghapusan sejumlah pasal yang dinilai menghidupkan kembali hukum era Orde Baru.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya