Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PENGESAHAN Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, 24 September, berpotensi mengancam kebebasan sipil.
Anggota Dewan Pers Agung Dhamajaya menilai, materi RKUHP berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan bertentangngan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya Pasal 2. Pasal 2 UU Pers berbunyi: "Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
Baca juga: Tiga Fraksi DPR Beri Catatan RKUHP
Selain itu, sambung Agung, Dewan Pers menilai RUU KUHP memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan undang-undang yang ada. Pasal-pasar dalam draft tersebut bisa mengganggu kemerdekaan pers dan menghalangi kerja jurnalistik.
"Dewan Pers mengharapkan agar Anggota DPR 2019-2024 dapat memenuhi asas keterbukaan dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka," tandasnya lewat keteangan resmi, Rabu (18/9).
Berikut ialah pasal-pasal yang berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik dalam drfat Rancangan UU KUHP
1. Pasal 217-220 (Bab Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden) perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006;
2. Pasal 240 dan 241 (Penghinaan terhadap Pemerintah), serta Pasal 246 dan 247 (Penghasutan untuk melawan penguasa umum) perlu ditiadakan karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan” sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi;
3. Pasal 262 dan 263 (Penyiaran berita bohong);
4. Pasal 281 (Gangguan dan penyesatan proses peradilan);
5. Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama);
6. Pasal 353-354 (penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara);
7. Pasal 440 (pencemaran nama baik);
8. Pasal 446 (pencemaran orang mati). (OL-8)
Menurut dia, PERADI SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan.
Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok tapi pidana khusus. Ini menjadi politik hukum baru dan menjadi suatu jalan tengah
INDONESIA harus berbangga dengan memiliki produk hukum asli dan menanggalkan produk hukum kolonial.
PASAL perzinaan dalam KUHP yang baru dipastikan tidak akan berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.
RUU KUHP, merupakan RUU terlama yang dibahas oleh DPR hingga disahkan.
Ariyadi menilai bahwa asas ini tidak hanya membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, tetapi juga mengecilkan ruang pengawasan, transparansi dan akuntabilitas terhadap jaksa.
KOMISI III DPR RI segera menyusun dan membahas revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
"Adalah tugas kita semua untuk memantau, terutama para akademisi dalam mencermati bagaimana jalannya KUHP yang sudah disahkan."
Revisi KUHP awalnya bakal disahkan pada 2019 setelah semua fraksi sepakat untuk disahkan pada rapat paripurna.
Kegiatan sosialisasi kali ini dikemas dalam bentuk hiburan rakyat di Lapangan Desa Nungkulan Jaten, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
PEMERINTAH terus melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved