Dualisme Kepemimpinan HMI akan Diselesaikan di Kongres Ke-3l HMI

Muhamad Fauzi
18/9/2019 13:05
Dualisme Kepemimpinan HMI akan Diselesaikan di Kongres Ke-3l HMI
Jumpa pers KAHMI dan HMI di Jakarta, Selasa (17/9) malam.(Dok.foto HMI )

KONGRES Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ke-31 akan dihelat di Palembang, Sumatra Selatan, pada awal 2020 mendatang. Namun, ada sejumlah persoalan internal yang perlu diselesaikan terlebih dahulu salah satunya terkait kisruh kepemimpinan yang melanda HMI saat ini.

Konflik di tubuh HMI tersebut bermula saat keluar mosi tidak percaya oleh barisan (kelompok) kontra kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum HMI berdasarkan mandataris Kongres ke-30 HMI di Ambon, Maluku.

Berangkat dari permasalahan tersebut, kelompok HMI yang dipimpin Arya Kharisma Hardy itu lalu membentuk kepengurusan sendiri dengan mengangkat Arya Kharisma sebagai Ketua Umum PB HMI yang baru.

Kelompok Arya Kharisma Hardy itu mengklaim kepemimpinan merekalah yang sah secara konstitusional jika dibandingkan dengan yang diketuai oleh Ketua Umum hasil mandataris Kongres, R. Saddam Al-Jihad.

Namun seluruh kader anggota HMI yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia hanya mengakui kepemimpinan R. Saddam Al-Jihad sebagai Ketua Umum PB HMI periode 2018-2020.

Dengan demikian, klaim kepemimpinan Arya Kharisma Hardy yang mengaku mendapat dukungan dari sejumlah anggota HMI dan Korps Alumni HMI (KAHMI) tidak memiliki alasan kuat dan tidak sah secara konstitusional. Ini disebabkan, pemilihan Ketua Umum PB HMI hanya melalui keputusan Kongres HMI.

Dalam menyikapi hal (kisruh kepemimpinan) tersebut, Majelis Nasional KAHMI menegaskan bahwa hasil Kongres ke-30 di Ambon tetap sah.

“Kami memberitahukan bahwa hasil Kongres di Ambon yang menetapkan R. Saddam Al Jihad sebagai mandataris Kongres adalah Ketua Umum PB HMI yang sah dan konstitusional,” tegas Koordinator Majelis Nasional (MN) KAHMI Kamrussamad, kepada wartawan di Cikini, Jakarta, Selasa (17/9) malam.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal Majelis Nasional Korps Alumin HMI (KAHMI), Asrul Kidam menjelaskan secara struktural memang tidak ada hubungan antara MN KAHMI dan PB HMI. "Artinya tidak ada kekuatan hukum mengikat dari setiap keputusan MN KAHMI terhadap PB HMI," ujar Asrul.

Lebih lanjut, menurut Asrul, segala tindakan inkonstitusional yang dilakukan Arya Kharisma Hardy dan Taufan Tuarita yang mengatasnamakan PB HMI tidak dibenarkan.

Untuk itu, jelas dia MN KAHMI, MPK PB HMI (Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam), dan PB HMI memutuskan Kongres HMI ke-31 akan diselenggarakan oleh Mandataris Kongres yaitu R. Saddam Al Jihad sebagai penanggung jawab Kongres HMI ke 31 di Kota Palembang.

MN KAHMI dan MPK PB HMI juga, menurut Asrul, akan mendorong PB HMI untuk menyelesaikan permasalahan internal HMI dalam Forum pengambilan Keputusan Tertinggi HMI melalui Kongres HMI ke-31 di Kota Palembang.

Selain itu, menurut MPK PB HMI, Muhammad Syafii memberitahukan bahwa oknum MN KAHMI yang mengatasnamakan MN KAHMI terkait permasalahan HMI tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara KAHMI dan HMI.

"Apabila ada oknum KAHMI yang ikut terlibat dalam konflik PB HMI, saya tegaskan itu tidak dibenarkan secara mekanisme organisasi. Sebab, tidak ada hubungan struktural antara PB HMI dan KAHMI," ujar Syafii. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya