Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Negara Jamin Hak Rakyat atas Air

Media Indonesia
18/9/2019 07:50
Negara Jamin Hak Rakyat atas Air
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, kemarin. RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang itu memuat 16 bab dan 79 pasal. Sebelumnya, dalam pidato mewakili Presiden RI, Menkum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan RUU SDA yang diinisiasi DPR ini mutlak diperlukan.

"Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat mewajibkan kita untuk mengelola sumber daya air dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi," ujar Yasonna di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, kemarin.

Seusai rapat, Ketua Panja RUU SDA Lasarus menyebutkan banyak pihak yang meragukan Undang-Undang SDA ini berkenaan dengan kepentingan dunia usaha.

"Sekali lagi saya mau tegaskan bahwa kita kasih ruang yang seluas-luasnya terhadap dunia usaha, tetapi kita kembalikan hak rakyat atas air. Itu dulu," ujar Lasarus di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, roh UU SDA ini ialah Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di situlah, menurut Lasarus, timbul berita bahwa DPR bersama pemerintah menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air. "Yang kita batasi hanya di sistem penyediaan air minum yang merupakan kewajiban negara."

Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soetrisno Iwantono menyambut baik sejumlah poin dalam UU SDA yang baru. "Mengenai pungutan 10% dari profit sudah tidak ada, bank garansi sudah tidak ada. Untuk hal-hal ini kita apresiasi atas masukan pengusaha yang diadopsi." 

Namun, masih ada poin yang dirasa belum clear oleh Apindo, yakni soal keharusan kerja sama dengan pemerintah daerah.

"Jika ada investasi di daerah, investor harus bekerja sama dengan pemerintah. Ini yang memerlukan penjelasan lebih lanjut seperti apa," tukas Soetrisno. (*/Ant/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya